Sekjen PDIP Jadi Tersangka

KPK Ungkap Fakta, Saat OTT Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Rendam HP dan Kabur

Hasto juga disebut KPK mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat mengumumkan penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku, Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024. 

Chico mengungkit adanya sejumlah sprindik yang sedang diusut oleh penegak hukum kepada para ketua umum partai politik. Namun, kasus itu tidak ada kelanjutannya sesuai mereka merapat mendukung pemerintah.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," katanya.

Ia pun menuturkan hanya PDIP yang tidak pernah mau tunduk dengan ancaman penjara bagi setiap kadernya. Sebaliknya, partai berlambang banteng itu akan terus melawan.

"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar; menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," katanya.

Di sisi lain, Chico juga mengungkit KPK yang justru meralat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh KPK RI.

Baca juga: TP2D Sampaikan Delapan Rekomendasi Kebijakan kepada Bupati Bekasi Terpilih

Baca juga: KSO Foster Oil and Energy Gandeng PT Migas Gelar Pelatihan Kewirausahaan UMKM Kuliner di Bekasi

Padahal, kata dia, KPK sempat dikabarkan sudah menetapkan dua orang anggota DPR RI sebagai tersangka daam kasus tersebut.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," pungkasnya.

Diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153/ DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Baca juga: Pengasuh SMPIT Darul Quran Mulia Fokus Tangani Korban Kecelakaan, Siapkan Call Center

Baca juga: Imigrasi Karawang Gagalkan 111 Permohonan Paspor, Diduga Mau Jadi PMI Ilegal

Masih berdasarkan sumber tersebut, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved