Kasus Korupsi
Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana jadi Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Rp 150 M
Selain Iwan Henry Wardhana, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
|
Editor:
Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Salah satu tersangka kasus kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta, Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik EO fiktif, digiring petugas Kejati DKI Jakarta ke mobil tahanan, Kamis, 2 Januari 2025.
Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.
Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK," pungkasnya. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Tags
Kadisbud Jakarta
Iwan Henry Wardhana
tersangka kasus korupsi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta
Patris Yusrian Jaya
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Korupsi
Terlibat Korupsi Alat Olahraga di Dispora Rp 4,7 M, Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari |
![]() |
---|
Empat Dalang Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap di Dua Lokasi Terpisah |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Laporkan 33 Wamen ke KPK Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Begini Respon Aminuddin Ma'ruf |
![]() |
---|
KPK Dapat Bukti Baru, Sita Catatan Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
KPK Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.