Kasus Korupsi

Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana jadi Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Rp 150 M

Selain Iwan Henry Wardhana, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Salah satu tersangka kasus kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta, Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik EO fiktif, digiring petugas Kejati DKI Jakarta ke mobil tahanan, Kamis, 2 Januari 2025. 

Syahron pun menerangkan, bahwa jumlah anggaran dinas yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk persetujuan kegiatan fiktif tersebut sejauh ini berjumlah Rp 150 miliar.

Sedangkan untuk nilai kerugian negara dari dugaan korupsi ini, Syahron mengatakan hal itu masih dalam tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Nilai kegiatannya Rp 150 (miliar) lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit BPKP dan BPK," pungkasnya. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved