Kasus Korupsi

Kadisbud Jakarta Iwan Henry Wardhana jadi Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif Rp 150 M

Selain Iwan Henry Wardhana, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Salah satu tersangka kasus kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta, Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik EO fiktif, digiring petugas Kejati DKI Jakarta ke mobil tahanan, Kamis, 2 Januari 2025. 

"Iya betul (turut menyita uang Rp 1 miliar)," kata Syahron Hasibuan saat dihubungi, Kamis, 19 Desember 2024.

Terkait hal ini, Syahron menerangkan uang Rp 1 miliar itu ditemukan di rumah salah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Hanya saja Syahron tak menyebutkan siapa sosok ASN yang dimaksud tersebut.

Baca juga: Korban Teror Penyiraman Air Keras di Bekasi Ajukan Perlindungan ke LPSK 

Baca juga: Pengedar Sabu di Bekasi Ditangkap Polisi, Barang Buktinya 28 Gram Lebih, Dibagi 35 Klip

Dia juga tidak memberikan gambaran lokasi rumah ASN yang digeledah tersebut.

"(Uang Rp 1 M) disita di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan," kata Syahron.

Sementara ketika disinggung apakah uang yang disita itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan, Syahron hanya menjawab singkat.

Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan status uang yang telah disita tersebut.

"Sedang didalami penyidik ya," pungkasnya.

Baca juga: Toko Penjual Miras di Bekasi Dirusak Sejumlah Orang, Kasatpol PP: Itu Toko Legal, Izinnya Lengkap

Baca juga: Dishub Kota Bekasi Kerahkan 350 Personel saat Libur Nataru

Periksa Kepala Dinas

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) terkait  dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp 150 miliar, Kamis, 19 Desember 2024.

Pemeriksaan terhadap Henry dilakukan usai Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada Rabu 18 Desember 2024 kemarin.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menjelaskan, selain terhadap Iwan, pihaknya juga memeriksa dua orang lainnya di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

"Tiga orang saksi tersebut adalah IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM selaku Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR selaku Pemilik EO GR-Pro," kata Syahron dalam keteranganya, Kamis, 19 Desember 2024.

Meski begitu Syahron belum merinci seperti apa materi pemeriksaan yang tengah diusut Kejati Jakarta dari ketiga orang saksi tersebut.

Baca juga: Mager, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Masih Rp 1.520.000 per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Puncak Mudik Nataru Diprediksi Terjadi 21-28 Desember 2024, Arus Balik 29-1 Januari 2025

Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Henry dan dua saksi lainnya itu sebagai bentuk prosedur hukum dan pengumpulan informasi dalam pemgusutan kasus dugaan korupsi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved