Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Mangkir saat Dipanggil KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu dijadwalkan bakal digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto tampak hadir bersama Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam acara perayaan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari 2025. 

Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402.

Baca juga: KPK Ungkap Fakta, Saat OTT Wahyu Setiawan, Hasto Kristiyanto Minta Harun Masiku Rendam HP dan Kabur

Baca juga: Menteri Agama, Kapolri, dan Panglima TNI Tinjau Misa Natal di Gereja Katedral

Seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang dinyatakan meninggal dunia adalah Riezky Aprilia.

Namun, kata Setyo Budiyanto, ada upaya dari Hasto untuk memenangkan Harun Masiku melalui dua cara

Yaitu, pertama Hasto Kristiyanto mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 juni 2019.

Kedua, Hasto Kristiyanto menandatangani surat nomor: 2576/ex/dpp/viü/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan JR.

"Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu, Saudara HK meminta fatwa kepada MA," kata Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024. 

Baca juga: Kabupaten Bekasi Raih Nilai Tertinggi Implementasi Smart City Kabupaten Se-Jabar 2024

Baca juga: Teknologi HVDC Hitachi Energy Dipilih Powergrid untuk Hubungkan Khavda ke Nagpur

Selain upaya-upaya tersebut, Hasto Kristiyanto secara pararel juga mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun Masiku.

Namun, upaya Hasto Kristiyanto tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.

Hasto Kristiyanto juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur.

Namun, permintaan mundur tersebut juga ditolak oleh Riezky Aprilia.

"Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK dan meminta Saudara Riezky untuk mundur setelah pelantikan," ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga: Anjlok Rp 13.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Dianiaya Bosnya Sendiri, Karyawan Perusahaan Teknologi dan Game di Bekasi Lapor Polisi

"Oleh karenanya upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka Saudara HK bekerja sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri, dan Saudara DTI melakukan penyuapan kepada Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustinus Tio F. Di mana diketahui Saudara Wahyu merupakan kader PDI Perjuangan yang menjadi komisioner di KPU," kata Setyo Budiyanto.

Pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel.

Setyo Budiyanto menyebut, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA No.57PIHUM2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan fatwa MA ke KPU.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved