Sekjen PDIP Jadi Tersangka
Mangkir saat Dipanggil KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu dijadwalkan bakal digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.
Setyo Budiyanto turut menyebut bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel.
Baca juga: TP2D Sampaikan Delapan Rekomendasi Kebijakan kepada Bupati Bekasi Terpilih
Baca juga: KSO Foster Oil and Energy Gandeng PT Migas Gelar Pelatihan Kewirausahaan UMKM Kuliner di Bekasi
Hasto Kristiyanto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani.
"Saudara HK bersama-sama dengan Saudara Harun Masiku, Saudara Saeful Bahri, dan Saudara DTI melakukan penyuapan terhadap Saudara Wahyu Setiawan dan Saudari Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil 1 Sumsel," kata Setyo.
Uang Suap
Setyo Budiyanto juga menyebutkan bahwa uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, sebagian duitnya berasal dari Hasto.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," kata Setyo.
Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Harun Masiku; Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan politikus PDIP Saeful Bahri.
Baca juga: Pengasuh SMPIT Darul Quran Mulia Fokus Tangani Korban Kecelakaan, Siapkan Call Center
Baca juga: Imigrasi Karawang Gagalkan 111 Permohonan Paspor, Diduga Mau Jadi PMI Ilegal
Harun dan Saeful berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap.
Wahyu, Agustiani, serta Saeful telah menjalani hukuman. Sementara, Harun Masiku masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Fransiskus Adhiyuda/Fersianus Waku)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan
Sekjen PDIP
Hasto Kristiyanto
gugatan praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku |
![]() |
---|
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Hakim PN Tipikor Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Sidang Kasus Harun Masiku Lanjut Tahap Pembuktian |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Kristiyanto Bawa 17 Pengacara |
![]() |
---|
KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid II Tersangka Hasto Kristiyanto Senin Ini Ditunda, Kenapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.