Berita Bekasi

Bakal Temui PN Cikarang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siap Adu Data soal Eksekusi Lahan di Bekasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga merespon pernyataan PN Cikarang yang mengklaim eksekusi lahan di Desa Setia Mekar Tambun Selatan dan siap adu data.

Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
SENGKETA LAHAN - Menteri Agararia dan Tata Ruang Negara serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid turun langsung menemui sejumlah warga yang terdampak eksekusi lahan sengketa di kawasan Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat (7/2/2025). Nusron Wahid bakal segera menemui PN Cikarang dan siap adu data tentang adanya perbedaan denah atau lokasi lahan sengketa. 

TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengatakan dirinya akan menemui pihak Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam waktu dekat.

Nusron Wahid menyatakan pertemuan itu perlu dilakukan untuk memperjelas dugaan salah eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Cikarang di Tambun, Kabupaten Bekasi.

"Belum, belum (bertemu). Minggu depan mungkin," kata Nusron Wahid saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Merespons pernyataan PN Cikarang yang mengklaim eksekusi lahan di Desa Setia Mekar itu sesuai prosedur, Nusron Wahid pun menegaskan bahwa pihaknya siap beradu data dengan pihak PN Cikarang mengenai lahan tersebut.

"Ya enggak apa-apa (kalau mereka bilang sesuai prosedur). Apa namanya, tinggal kita nanti adu datanya. Kalau dia mengatakan seperti itu ada data petanya kayak apa," tegasnya.

Selain Nusron Wahid, Komisi Yudisial (KY) juga akan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penggusuran lahan tersebut.

Baca juga: Perfect Companion Indonesia Luncurkan Dua Varian Baru Pakan Khusus Anabul

Baca juga: Ribuan Warga Kota Bekasi Padati Sejumlah Ruas Jalan saat Menyaksikan Pawai Budaya Cap Go Meh 2025

"Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun oleh PN Cikarang. Untuk kasus salah eksekusi laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025).

Joko Sasmito mengatakan, KY juga akan mengusut soal hilangnya putusan e-court di PN Cikarang yang menjadi dasar dilakukannya eksekusi lahan tersebut.

"Sementara itu hilangnya putusan e-court PN Cikarang, KY akan melakukan terhadap terlapor," ucapnya.

Diketahui, pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan dilakukan PN Cikarang pada Kamis (30/1/2025).

Eksekusi tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: Keren, Tiga Mahasiswa UBP Karawang Lolos ASEAN Student Mobility Program di Malaysia

Baca juga: Rayakan Hari Kasih Sayang, Harper Cikarang Hadirkan Valentines Dinner Romantis

Bantahan PN Cikarang

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengungkapkan bahwa perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi turut menandatangani dokumen eksekusi lahan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengungkapkan hal itu kepada awak media pada Selasa (11/2/2025).

Isnandar Nasution menyatakan proses eksekusi lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana tindak lanjut permohonan bantuan yang diajukan Pengadilan Negeri Kota Bekasi merujuk putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.

"Kami sifatnya hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Jadi sebelumnya ada surat permohonan bantuan pelaksanaan kegiatan dimaksud dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan seluruh tahapan sita eksekusi sudah melalui prosedur perundang-undangan termasuk saat proses constatering atau pencocokan terhadap objek eksekusi.

Pihaknya melakukan proses tersebut pada 14 September 2022 dengan mengundang perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi meski mereka tidak hadir.

Baca juga: Beraksi Sejak 2023, Begal dan Rampok yang Gabung jadi Komplotan Maling Motor, Diringkus Polisi

Baca juga: Perampok yang Beraksi di Rumah Nenek Bimih di Bekasi Merusak CCTV, Polisi Masih Memburunya

Isnandar menegaskan bahwa dokumen constatering juga telah diterima dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

"Constatering ini diajukan ke ATR/BPN setempat, sudah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya," tandasnya.

Isnandar juga memastikan eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan amar putusan pengadilan yang menyebutkan bahwa sertifikat-sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Terkait amar putusan, disebutkan di situ bahwa sertifikat yang lain itu tidak berkekuatan hukum lagi. Ini sebagai respon atas laporan mengenai bangunan milik warga yang menjadi korban salah gusuran," ucapnya.

Pernyataan Juru Bicara PN Cikarang itu seakan membantah pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Negara/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan kalau proses prosedur eksekusi lahan tersebut dinilainya kurang tepat.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 Februari 2025

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 ini di Kantor Desa Sukaraya Cikarang Utara

"Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," kata Nusron Wahid saat ditemui awak media di lokasi eksekusi, Jumat (7/2/2025).

Nusron mengatakan kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut dibuktikan dengan sejumlah hal.

Pihak ATR BPN tidak pernah mendapatkan perintah dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kelas II untuk membatalkan sertifikat.

Sehingga Sertifikat Hak Milik (SHM) sejumlah warga yang kediamannya dihancurkan imbas eksekusi dinyatakan tetap sah, walaupun sudah ada keputusan berdasarkan PN Bekasi No.128/PDT.G/1996/PN.BKS.

"Karena di dalam putusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR BPN untuk perintah membatalkan sertifikatnya," jelasnya.

Nusron menuturkan seharusnya PN Cikarang kelas II sebelum melakukan eksekusi wajib melalui sejumlah tahapan.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 11 Februari 2025, di Yogya Grand Karawang

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 11 Februari 2025 di Pizza Hut Komsen Jatiasih

Tahapan pertama adalah pihak pemenang sidang, yakni Hj Mimi Jamilah wajib datang ke PN Cikarang kelas II untuk memohon penetapan perintah kepada BPN membatalkan sertifikat.

"Di dalam amar putusan itu tidak ada perintah dari pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat itu tidak ada, harusnya ada perintah dulu, harusnya itu yang menang persidangan datang ke pengadilan terus meminta ada penetapan perintah pengadilan lalu memerintahkan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat," tuturnya.

Nusron menyampaikan jika nantinya proses permohonan sudah disampaikan dan rampung sertifikat dibatalkan, pihak PN Cikarang kelas II kembali mengirim surat ke pihak BPN. 

Surat tersebut berisikan perihal permohonan untuk mengukur lokasi yang akan dieksusi.

Selain itu juga memastikan lahan tersebut apakah menjadi objek sengketa atau tidak.

"Setelah ada perintah pengadilan, kalau kemudian sertifikat dibatalkan dan kalau mau ada eksekusi seharusnya pengadilan itu mengirim surat terlebih dahulu kepada BPN untuk meminta diukur yang mana lokasi harus dieksekusi," ucapnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Samsung Electronics Indonesia Tawarkan Posisi General Affairs

Baca juga: Warga Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun, Wajib Daftar Dahulu

Tidak hanya itu, Nusron mengungkapkan setelah pengukuran rampung, pihak PN Cikarang kelas II seharusnya kembali memberitahu kepada BPN mengenai waktu eksekusi.

"Seandainya sudah diukur ketika PN mau mengeksekusi pun harus pemberitahuan kepada BPN, tapi hal ini tiga-tiganya tidak dilalui dengan baik oleh pengadilan negeri, jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat," ungkapnya.

Proses eksekusi diketahui sudah dilakukan pada Kamis (30/1/2025) lalu, tentu Nusron menilai sejumlah warga otomatis menjadi korban atau dirugikan terkait tindakan tersebut. 

Terlebih sejumlah warga juga menunjukkan bukti kalau lahan yang dimilikinya masing-masing memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Permasalahan tidak hanya berada pada kurang tepatnya proses prosedur eksekusi tersebut.

Namun juga berada saat waktu eksekusi berlangsung dengan kejadian tidak sesuainya lokasi sejumlah lahan dengan denah sengketa ekskusi.

Baca juga: Nenek yang Tewas Terikat Kain di Bekasi, Diduga Korban Perampokan, Apa Saja yang Hilang?

Baca juga: Gelar Silaturahmi Akbar PDBN, Anggota BPK Fathan Subchi Ajak Berbagi Kebaikan Sepanjang Waktu

"Total ada empat sertifikat yang nomornya M704, M705, M706, dan M707, ini tadi kami cek, ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan, persisnya di lahan M706 tadi, di luar itu," lugasnya.

Selanjutnya laki-laki yang khas mengenakan kacamata hitam itu akan  berkoordinasi dengan PN Cikarang kelas II selaku eksekutor.

Pihak ATR BPN juga akan memanggil pihak relevan, dalam hal ini yang wajib bertanggung jawab atas tindakan eksekusi hingga merubuhkan bangunan di lahan ., sertifikat M706 untuk mengganti rugi kepada warga terdampak.

"Kemudian kami akan panggil mediasi kepada pihak-pihak yang bersengketa, seperti Mimi Jamila kamipanggil, keluarga Kayat kami panggil, dan sebagainya, tujuannya untuk mengganti, kami akan berusaha memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," imbuhnya.

Menurut Nusron Wahid, ganti rugi tersebut adalah hal yang lumrah.

Sebab para warga yang terdampak rumahnya digusur tersebut adalah pembeli yang sah dan tidak terlibat dalam sengketa.

Baca juga: Aep Syaepuloh Gabung Gerindra, Bagaimana Sikap Partai Koalisi Pendukungnya?

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Daikin Industries Indonesia Butuh Operator Logistik

"Karena beliau (warga terdampak rumahnya dirubuhkan) membangun dengan sah, membeli dengan sah, dan beliau ini kalau itu ada konflik, sebagai korban, beliau tidak pernah terlibat di situ semua," ujar Nusron..

Diketahui sebelumnya, PN Cikarang Kelas II melakukan eksekusi pengosongan lahan di Perumahan Cluster Setia Mekar Residence 2 yang dimulai sekira pukul 17.00 WIB.

Eksekusi di luas lahan 3,3 Ha itu tetap dilakukan walaupun sejumlah penghuni diketahui memiliki SHM. (Tribunnews.com/Fersianus Waku; TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved