PT KAI Tegaskan Bakal Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual yang Beraksi di Lingkungan Kereta Api

Proses blacklist pelaku pelecehan seksual itu bisa dilakukan, sebab server aplikasi pelayanan KAI sudah terintegrasi dengan data kependudukan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
ANTIPELECEHAN SEKSUAL - Suasana saat kampanye PT KAI dengan IRPS Jakarta dalam rangka sosialiasi antipelecehan seksual, di Stasiun Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, pada Senin (24/2/2025).  

Ia menegaskan hukum akan melindungi korban dan pelapor. 

“Langkah-langkah yang telah diterapkan oleh KAI sebagai contoh bagi moda transportasi publik lainnya dalam mencegah pelecehan seksual,” ujar Vivi.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Zinus Global Indonesia Butuh Segera Tenaga Warehouse

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Zinus Global Indonesia Butuh Segera Tenaga Quality Control

Sementara seorang pengguna Commuter Line, Eva (43) menyatakan sepakat jika PT KAI menerapkan hukuman perihal blacklist tersebut.

Sebab para pelaku pelecehan seksual memang sudah sepantasnya diberikan hukuman untuk efek jera.

“Setuju ya ada hukuman itu, walaupun saya tidak pernah menjadi korban tapi hukuman itu benar harus dilakukan,” singkat Eva.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved