Berita Bekasi
Tuntut Keadilan, Warga Jatikarya Bekasi akan Datangi Istana, Tagih Janji Prabowo Waktu jadi Menhan
Usai menggelar doa bersama, puluhan warga Jatikarya tersebut berencana berangkat ke Istana Negara Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA — Puluhan ahli waris warga Jatikarya masih menuntut keadilan yang belum terealisasi meski mereka sudah berupaya sekitar 25 tahun.
Terbaru, mereka sempat menggelar tawasulan dan doa bersama di Posko Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo, Jalan Raya Kalimanggis, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (1/3/2025).
Mereka berkumpul sembari ikhtiar spiritual dengan memohon mendapatkan solusi atau hasil atas perjuangan mereka.
Dipimpin Ustad Sulaeman Pembela, acara ini dilakukan bukan sekadar ritual ibadah, namun juga simbol perlawanan batin terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan.
"Kami berdoa, memohon pertolongan Allah agar Presiden Prabowo, Mahkamah Agung (MA),!dan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi berpihak kepada kami yang terzolimi, kami ingin hak kami dikembalikan setelah sekian lama menunggu tanpa kepastian," kata Sulaeman saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025).
Sulaeman menjelaskan perjuangan hukum yang telah mereka lalui mulai dari tingkat PN Bekasi, BPN Bekasi, DPR, hingga MA belum membuahkan hasil sesuai diharapkan, sehingga menurutnya saat ini perlu ada upaya untuk menemui Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Baca juga: Ahad ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stagnan di Angka Rp 1.672.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Sebanyak 441 Ribu Tiket KAJJ Habis Terjual, PT KAI Prediksi Puncak Mudik Lebaran 29-30 Maret 2025
“Kami sudah cukup bersabar. Sekarang, kami harus menemui Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, yang kami percaya berhati baik dan akan mendengar suara kami," jelasnya.
Senada disampaikan perwakilan warga, Sarifudin menuturkan pihaknya justru ingin menagih janji Prabowo yang diakuinya pernah disampaikan saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
"Dulu beliau mengatakan akan mengembalikan tanah ini kepada kami, kini saatnya kami meminta realisasi janji tersebut," tutur Sarifudin.
Datangi Istana
Sementara Kuasa hukum warga, Dani Bahdani menyampaikan usai menggelar doa bersama, pihaknya berencana berangkat ke Istana Negara Jakarta pada Rabu (5/3/2025).
“Mereka bertekad untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo dan menyampaikan tuntutan mereka yang hingga kini masih terkatung-katung, dengan dasar hukum yang sudah jelas, warga berharap Prabowo dapat mengambil langkah nyata untuk menegakkan keadilan,” ucap Dani.
Sebagai informasi, Dani memaparkan perkara itu bermula dari penggusuran lahan seluas 4,2 hektare yang kini telah digunakan untuk jalan Tol Cimanggis-Cibitung.
Baca juga: Alasan Jam Pulang ASN di Kota Bekasi Dipercepat Selama Ramadan 2025 untuk Lebih Khusyuk Puasa
Baca juga: CFD di Kota Bekasi Tidak Ada Selama Ramadan 2025
Jalan tol tersebut diketahui mulai beroperasi sejak April 2023.
Pihak Kementerian PUPR sebenarnya telah membayarkan ganti rugi Rp218 miliar yang dititipkan di PN Bekasi sejak 2017.
Namun hingga kini, warga belum menerima hak mereka.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut ganti rugi perihal tanah yang kini dijadikan rumah dinas Mabes Pati.
Kemudian proses hukum telah ditempuh sejak tahun 2000.
Berdasarkan putusan PN Bekasi No. 199/PDT.G/2000/PN BKS, yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No. 218 PK/PDT/2008 dan PK 2 No. 815/PDT/2018, tanah seluas 381.189 meter persegi dari total 48,5 hektare dinyatakan sebagai milik warga Jatikarya.
Baca juga: Dua Perampok Satroni Toko Jamu, Modus Pura-Pura Beli Alat Kontrasepsi, Akhirnya Dibekuk Polisi
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 3 Maret 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
“Putusan tersebut juga telah menetapkan sita jaminan atas lahan sengketa sejak tahun 2000, bahkan sejak 2001, ada putusan provisi yang secara tegas melarang Dephan RI dan Mabes TNI untuk membangun di atas tanah tersebut,” imbuh Dani.
Namun Dani mengungkapkan hadirnya Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 yang menyatakan tanah tersebut sebagai aset negara justru menjadi penghalang baru.
"Sebelum UU ini ada, sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah ini milik masyarakat. Jadi, bagaimana bisa tiba-tiba diakui sebagai aset negara?,” tutupnya.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Pemkab Bekasi Targetkan Angka Stunting Turun Dibawah 10 Persen, Sri Enny: Semua Harus Berkolaborasi |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Targetkan Angkat Stunting Turun di Bawah 10 Persen |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Unsur Kelalaian di Kasus 2 Siswi SDIT yang Tewas Tenggelam |
![]() |
---|
Dua Siswi SDIT di Bekasi Tewas Tenggalam, Polisi Ungkap Kedalaman Kolam Renang Capai 1,2 Meter |
![]() |
---|
Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.