Kasus Polisi Tembak Mati Warga Kalsel Mulai Disidangkan, Saksi Dapat Ancaman Saat Salat Tarawih

Kasus polisi menembak warga yang terjadi di Kalteng mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalteng, Kamis (6/3/2025).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
DUKUNGAN - Terdakwa perkara polisi tembak warga di Katingan, Haryono (rompi merah), mendapat dukungan usai menjalani sidang perdana di PN Palangka Raya, Kalteng, Kamis (6/3/2025). 

Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024). Polisi awalnya tak mengetahui identitas dan penyebab kematian korban. 

Di sisi lain, Haryono bersama istrinya melaporkan penembakan yang dilakukan Anton pada Selasa (10/12/2024).

Haryono adalah pengemudi taksi online yang mobilnya disewa oleh Agus Kurniawan.

Dapat Ancaman saat Salat Tarawih

Haryono merupakan saksi mahkota dalam kasus polisi menembak warga sipil di Katingan.

Haryono mendapat dukungan dan pelukan dari kerabat usai menjalani sidang perdana di PN Palangka Raya, Kamis (6/3/2025) siang. 

Haryono merupakan seorang sopir taksi online yang melaporkan perbuatan Anton Kurniawan Stiyanto atau AKS, mantan anggota Polresta Palangka Raya yang menembak warga sipil di Katingan pada akhir November 2024. 

Haryono melaporkan kejadian tersebut pada Selasa (10/12/2024). 

Ia kemudian disebut sebagai saksi mahkota karena satu-satunya orang yang melihat penembakan yang dilakukan Anton di dalam mobilnya. 

Beberapa hari kemudian, Anton Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. 

Namun Haryono juga ditetapkan sebagai tersangka karena disebut terlibat mencuri mobil dan menyembunyikan mayat korban.

Anton Kurniawan dan Muhammad Haryono (MH) menjalani sidang perdana dengan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

Kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, dalam dakwaannya JPU tidak memasukkan fakta bahwa yang Haryono lah yang melaporkan kejadian ini. 

"Seolah-olah klien kami tertangkap begitu saja, padahal kasus ini karena diungkap oleh klien kami," ungkap Parlin. 

"Itu tidak terungkap di dakwaan, ini yang akan kita buktikan di persidangan," imbuhnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved