Pemuda Surabaya Fetish Kain Jarik Diduga Berulah Lagi, Gilang Bungkus Mengaku Berada di Kalimantan

Pemuda yang fetih kain jarik, Gilang Bungkus diperkirakan sudah bebas dari penjara dan mengulangi aksinya.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Istimewa/Tribun Jabar
BERULAH LAGI - Tangkapan layar sosok Gilang Bungkus sang pelaku penyimpangan seksual yang diduga kembali berulah belakangan viral, disadur pada Kamis (13/3/2025) 

Namun R telah mengambil tangkapan layar sebagai bukti jika kejahatan dan modus baru yakni pura-pura bikin proyek penulisan.

"WAnya pun ku blok, dan gak lama dari itu hal yg dari awal kutakutin kejadian, dia nge-reach out temen2ku. mulai dari IG organisasi yang kebetulan lagi ku pegang, hingga masuk ke IG pribadi temenku. Sumpah ngeliat ini pengen kuludahin wajahnya," ungkap R.

Kini postingan R soal dugaan Gilang Bungkus kembali beraksi telah viral hingga direspons 9 ribu pengguna Twitter.

Seperti telah diberitakan, kasus Gilang Bungkus mencuat di tahun 2020. Dia dituding memiliki penyimpangan seksual.

Gilang meminta korbannya membungkus diri seperti mayat menggunakan kain jarik.

Aksi Gilang yang meresahkan itu sontak membuat banyak korbannya bersuara hingga memviralkannya.

Gara-gara kasus tersebut, Gilang pun dikeluarkan dari Universitas Airlangga Surabaya.

Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya itu disebut telah mencoreng nama baik kampus.

Tak cuma kasus Gilang yang diduga berperilaku menyimpang yakni fetish kain jarik itu pun dibawa ke ranah hukum.

Dalam pengadilan, Gilang selaku terdakwa terbukti melanggar tiga pasal Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP.

Karenanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya empat tahun lalu itu, Gilang divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved