Kasus Korupsi

Periksa Andi Narogong, KPK Ungkap Ada Commitment Fee untuk Anggota DPR terkait Korupsi e-KTP, Siapa?

Commitment fee itu diungkap penyidik KPK ketika memeriksa Andi Agustinus atau Andi Narogong, Rabu, 19 Maret 2025 dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Henry Lopulalan
ANDI NAROGONG - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Andi Narogong kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK pada Rabu (19/3/2025). 

KPK menyatakan Paulus Tannos berperan penting dalam kongkalikong pengerjaan proyek e-KTP. 

Dia disebut melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor seperti Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi dan Direktur Utama PNRI sekaligus Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya. 

Pertemuan-pertemuan itu, disebut KPK, menerbitkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Operator Inspeksi

Baca juga: Anggota Polres Metro Bekasi Diperiksa Paminal Usai Viral Dugaan Memiting Perempuan

Selain itu, KPK menduga Tannos juga melakukan pertemuan dengan sejumlah tersangka lainnya untuk menyepakati besaran fee 5 persen sekaligus skema pembagian fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri. 

Menurut fakta sidang, perusahaan Tannos diperkaya Rp145,85 miliar dalam proyek ini.

"Di situ juga disepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee, yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang, pada 13 Agustus 2019.

KPK gagal memeriksa dan menangkap Tannos, karena sebelum ditetapkan tersangka. 

Lalu pada 2017, Tannos dan keluarganya telah meninggalkan Indonesia dan memilih menetap di Singapura. 

Paulus Tannos kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 20 Maret 2025

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 20 Maret 2025 ini, Hingga Pukul 14.00 WIB, Simak Syaratnya

Paulus Tannos disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin pun berhasil ditangkap di Singapura. 

Penangkapannya dilakukan oleh lembaga anti-korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB). Saat ini Tannos sedang menghadapi sidang ekstradisi di Singapura.

Penangkapannya dilakukan oleh lembaga anti-korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB). Saat ini Tannos sedang menghadapi sidang ekstradisi di Singapura. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved