Berita Kriminal

Mantan Rektor UP Tak Kunjung jadi Tersangka Pelecehan, Penyidik Ditreskrimum Dilaporkan ke Propam

Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DATANGI KOMPOLNAS - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF. Hal itu dikatakan Yansen saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Subdit I Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Polda Metro, Rabu (9/4/2025).

Penyidik yang dilaporkan ke Propam tersebut merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno.

Laporan itu dibuat oleh Kuasa Hukum korban dugaan pelecehan seksual, Yansen Ohoirat, untuk kedua kliennya, yakni RZ dan DF.

"Memang kami tidak masuk secara personal tapi jumlahnya itu lebih dari lima kalau tidak salah ya. Hanya untuk penanganan kedua korban ini, ada dua penyidik," ucap Yansen Ohoirat kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Menurutnya, sampai dengan saat ini tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangka dalam perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan ini.

Yansen menjelaskan, korban RZ dan DF hingga saat ini masih mencari keadilan dan menunggu kepastian hukum. 

Baca juga: Penangan Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Mandek Setahun, Korban Desak Penetapan Tersangka

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Buka Lagi Rabu ini, 9 April 2025, Cek Lokasinya

“Oleh sebab itu salah satu keluhan dan aduan yang kami lakukan itu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam hal ini perihal jangka waktu, itu salah satu,” kata Yansen.

Selain itu, penyidik diketahui memeriksa saksi tanpa sepengetahuan kuasa hukum.

Kuasa hukum lainnya Amanda Manthovani mengaku terus menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Metro terkait perkembangan kasus namun tak ada jawaban. 

Bahkan penyidik tak memberitahukan soal pemeriksaan saksi dari pihak korban. 

“Terakhir itu dari penyidik memanggil saksi dari pihak kita itu tidak melapor ke kita, tidak ada pemberitahuan. Saksi pun dibiarkan BAP sendiri tanpa didampingi siapapun. Itu kami menduga ada sesuatu,” ujar Amanda. 

Dia menjelaskan, kondisi korban yang masih bekerja di UP terus mendapatkan intervensi. 

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu ini, 9 April 2025 Buka Kembali di Dua Lokasi Satpas

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini, 9 April 2025, di Depan Polsek Telagasari

Korban diminta mengundurkan diri dan mencabut laporan polisi. 

“Dengan kondisi adanya relasi kuasa sampai dengan saat ini korban harus bertahan otomatis secara psikis semakin drop psikisnya para korban,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh Lagi Production Machining Operator

Baca juga: Lucky Hakim Beberkan Alasannya Liburan ke Jepang, Begini Penjelasannya

Lapor Kompolnas

Diberitakan sebelumnya, penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, hingga kini belum ada kejelasannya.

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual, Yansen Ohoirat, mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF.

Yansen menyampaikan hal itu saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Yansen mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan, namun belum juga dilakukan penetapan tersangka.

"Jadi saya berpikir makanya kita bawa ini ke Kompolnas artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional," ucapnya.

Dia menduga ada keterlibatan petinggi Polri sehingga penanganan kasus ini mandek sudah setahun lebih usai dilaporkan.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Melonjak Rp 23.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Truk Muatan Hebel Mundur di Perlintasan KA di Purwasari, Lindas Pengendara Motor hingga Tewas

"Sudah ada keberpihakan seperti itu,” tegasnya.

Yansen menilai ada ketidakwajaran dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini, padahal sudah diketahui ada peristiwa pidana yang terjadi.

"Nah ketika peristiwa itu sudah ada pidananya mengapa ditahan-tahan penentuan tersangkanya, itu yang kami duga ada intervensi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dua Balita Disiksa hingga Terluka, Pelaku Pacar Ibu Korban, Tetangga Kerap Dengar Tangisan

Baca juga: ART Infal Curi iPad hingga Perhiasan di Rumah Majikan, Baru Kerja 4 Hari, Aksinya Terekam CCTV

Sebelumnya, mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

Hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres," kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dismackdown Remaja 

Baca juga: Antrean Kendaraan Membludak, Akses Jalan Depan Kantor Samsat Karawang Sampai Ditutup

Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.

"Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved