Kasus Suap

Harta Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Jadi Tersangka Suap, Punya Tanah Hasil Hibah di Sulsel

Pada LHKPN yang diumumkan oleh KPK, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta mengaku memiliki harta Rp 3,1 miliar. Nuryanta kini tersangka kasus suap Rp 60 M

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kompas.com/Shela Octavia
DITAHAN -- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terlihat lesu saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Hakim senior Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, jadi tersangka kasus suap

Arif Nuryanta terjerat kasus dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar.

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Sabtu (12/4/2025) malam.

"Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam, melansir dari Tribun Jakarta.

Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka, yakni WG (panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara), MS (berprofesi advokat), AR (berprofesi advokat), dan MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan).

"Saat itu, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga menerima sebesar Rp60 miliar untuk pengaturan putusan," lanjut Abdul Qohar dikutip dari Kompas TV.

Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut. 

Harta Kekayaan

Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan laporan harta kekayaan pada 31 Desember 2024.

Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Muhammad Arif Nuryanta memiliki harta Rp3.168.401.351

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp1.235.000.000 
 
1. Tanah Seluas 3400 m2 di KAB/KOTA SIDENRENG RAPPANG (SULSEL), HIBAH TANPA AKTA Rp75.000.000 
 
2. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB/KOTA SIDENRENG RAPPANG,HIBAH TANPA AKTA Rp50.000.000 
 
3. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/200 m2 di KAB/KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp600.000.000 
 
4. Tanah dan Bangunan Seluas 483 m2/170 m2 di KAB/KOTA TEGAL, HASIL SENDIRI Rp510.000.000 
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 154.000.000 

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp4.000.000 

2. MOBIL, HONDA CRV Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp150.000.000 

C.HARTA BERGERAK LAINNYA Rp91.000.000

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved