Berita Kriminal
Kasus Robot Treding Net89, Penyidik Bareskrim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakbar
Menurut AKP Geo Veranza, ada sekira 5 berkas perkara lagi yang sedang berproses dan dikebut oleh penyidik untuk bisa segera dilimpahkan tahap 2.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
BARANG BUKTI - Dittipideksus) Bareskrim Polri menghadirkan barang bukti uang tunai Rp52 miliar lebih yang disita dari para tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun permohonan sidang praperadilan itu, diajukan tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89, Emmanuel Rusdi, dengan Perkara Nomor 18/Prapid/2024 yang didaftarkan di PN Jaksel.
“Kami berharap Ketua PN Jaksel memberikan atensi dan juga Majelis Hakim Praperadilan yang mengadili nantinya agar bersikap objektif dalam memutus perkara ini,” ucap kuasa hukum SISMI, Oktavianus kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024). (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berita Terkait: #Berita Kriminal
| Pencuri Gasak Uang Rp 10 Juta dari Kotak Amal Musala Nurul Bashor, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| Tragis, Remaja Perempuan di Jambi Dicekik, Dipukul dan Mayatnya Dibuang ke Sungai |
|
|---|
| Usai Bebas Penjara, Dua Sahabat Curi 5 Motor di Tambora, Modusnya Berlagak Jadi Kurir Pesan Makanan |
|
|---|
| Tiga Orang Peras Pria di Tangsel Rp 34 Juta, Bermodus Utang-Piutang |
|
|---|
| SADIS! 3 Pria Disekap di Rumah Mewah Pondok Aren Tangsel, Punggung Luka Terbuka Diolesi Balsam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Barbuk-Miliaran-Rupiah-22-Jan.jpg)