Berita Kriminal
Kasus Robot Treding Net89, Penyidik Bareskrim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakbar
Menurut AKP Geo Veranza, ada sekira 5 berkas perkara lagi yang sedang berproses dan dikebut oleh penyidik untuk bisa segera dilimpahkan tahap 2.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
BARANG BUKTI - Dittipideksus) Bareskrim Polri menghadirkan barang bukti uang tunai Rp52 miliar lebih yang disita dari para tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun permohonan sidang praperadilan itu, diajukan tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89, Emmanuel Rusdi, dengan Perkara Nomor 18/Prapid/2024 yang didaftarkan di PN Jaksel.
“Kami berharap Ketua PN Jaksel memberikan atensi dan juga Majelis Hakim Praperadilan yang mengadili nantinya agar bersikap objektif dalam memutus perkara ini,” ucap kuasa hukum SISMI, Oktavianus kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024). (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
TRAGIS! Pedagang Kerupuk di Serpong Ditusuk Tiga Kali, Gegara Rebutan Lapak Jualan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.