Berita Kriminal

Kasus Robot Treding Net89, Penyidik Bareskrim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakbar

Menurut AKP Geo Veranza, ada sekira 5 berkas perkara lagi yang sedang berproses dan dikebut oleh penyidik untuk bisa segera dilimpahkan tahap 2.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
BARANG BUKTI - Dittipideksus) Bareskrim Polri menghadirkan barang bukti uang tunai Rp52 miliar lebih yang disita dari para tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Adapun permohonan sidang praperadilan itu, diajukan tersangka kasus investasi bodong robot trading Net89, Emmanuel Rusdi, dengan Perkara Nomor 18/Prapid/2024 yang didaftarkan di PN Jaksel.

“Kami berharap Ketua PN Jaksel memberikan atensi dan juga Majelis Hakim Praperadilan yang mengadili nantinya agar bersikap objektif dalam memutus perkara ini,” ucap kuasa hukum SISMI, Oktavianus kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (26/2/2024).  (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved