Berita Kriminal

Kasus Robot Treding Net89, Penyidik Bareskrim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakbar

Menurut AKP Geo Veranza, ada sekira 5 berkas perkara lagi yang sedang berproses dan dikebut oleh penyidik untuk bisa segera dilimpahkan tahap 2.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
BARANG BUKTI - Dittipideksus) Bareskrim Polri menghadirkan barang bukti uang tunai Rp52 miliar lebih yang disita dari para tersangka penipuan investasi bodong robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus robot treding Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/4/2025) siang.

Kasubnit 5 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, AKP Geo Veranza menjelaskan, pihaknya melanjutkan tahap 2 berkas perkara robot treding Net89.

Pihaknya menyerahkan tersangka berinisial AR yang berperan sebagai staf massenger atau mempromosikan dan mengajak korban untuk gabung ke robot treding Net89.

"AR juga yang menjanjikan para korban mendapat keuntungan 1 persen. Tersangka ini pegang wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta," ungkap AKP Geo Veranza saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/4/2025).

Menurut AKP Geo Veranza, ada sekira 5 berkas perkara lagi yang sedang berproses dan dikebut oleh penyidik untuk bisa segera dilimpahkan tahap 2.

Dalam tahap 2 hari Selasa (15/4/2025) ini, selain tersangka pihaknya juga menyerahkan barang bukti uang tunai dan beberapa dokumen.

Baca juga: Stagnan, Simak Rincian Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Tetap Dibanderol Segini

Baca juga: Polisi Tangkap Mahasiswa Bekasi yang Tanam Ganja di Pot Dalam Kamarnya

"Kami masih terus mengejar target, dua orang pelaku utama masih kami buru tapi kami kirim berkas sehingga aset-aset PT SMI akan kami tempel diberkas dua orang ini tapi asetnya bisa dieksekusi (Lelang)," tuturnya.

Aksi Korban Robot Trading

Sebagai informasi, ratusan orang korban kasus investasi robot trading Net89 mendatangi gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu lalu (5/3/2025).

Massa aksi ini tergabung dalam Forum Komunikasi Pengacara Pelapor dan Terlapor, yang didominasi dari Paguyuban Gempur Net89 dan Podogempur.

Pantauan di lokasi pukul 10.00 WIB, sebelum melakukan aksi, mereka berkumpul terlebih dahulu di Taman Literasi Marta Christina Tiahahu, lalu bergerak dengan jalan kaki ke gedung Kejagung.

Tampak beberapa massa mengalungkan spanduk dengan berbagai macam tulisan, di antaranya menuntut agar kasus diselesaikan secara Restorative Justice (RJ).

Upaya RJ ini untuk mencapai kesepakatan yang adil serta memulihkan keadaan semula, dalam hal ini uang mereka kembali.

Baca juga: Viral, Bus Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Kawasan Industri MM2100 Bekasi

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Periksa La Nyalla Mahmud Mattalitti usai Penggeledahan Rumahnya

"No P21, Restorative Justice Yes, Korban Butuh Uang Kembali, Aset Jangan Ditilep"," demikian salah satu tulisan di spanduk yang dikalungkan.

Sementara, sejumlah korban robot tranding Net89, yang tergabung dalam Paguyuban Solidaritas Investor Sembiotik Multitalenta Indonesia (SISMI), berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan tersangka, dalam kasus dugaan investasi bodong.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved