Kasus Suap
Pejabat Wilmar Berinisiatif Beli Vonis Hakim Rp 60 Miliar, Uang Dibawa dari SCBD ke Cilincing Jakut
Kejagung ungkap peran pejabat WILMAR Group, M Syafei yang diduga jadi inisiator suap Rp 60 miliar untuk BELI PUTUSAN hakim.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus suap Rp 60 miliar di balik vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Kasus ini menyeret empat hakim senior di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengacara.
Tersebut pula nama Muhammad Syafei yang jabatannya adalah Head Social Security Legal Wilmar Group, salah satu perusahaan yang tersangkut perkara korupsi ekspor CPO.
Syafei diduga memberikan suap sebesar Rp 60 miliar untuk membeli vonis hakim.
Penyidik telah menemukan jejak uang tersebut, dari penyerahan di area SCBD Jakarta Selatan hingga dibawa ke rumah seorang panitera di Cilincing, Jakarta Utara.
Penyidik Kejagung telah menggeledah tempat tinggal Muhammad Syafei yakni sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah megah di Palembang, Sumsel.
Syafei berasal dari Palembang dan mertuanya adalahnya mantan pejabat di sebuah pemda di Sumsel.
Ketika kariernya di perusahaan sawit Wilmar Group semakin meningkat, Muhammad Syafei mulai tinggal di Jakarta.
Pada apartemen Syafei di Kuningan, penyidik Kejagung menemukan barang bukti seperti mobil Mercedes Benz, Honda CRV, dan sepeda Brompton. Seluruhnya disita oleh penyidik Kejagung.
Tribunnews mendatangi apartemen tersebut pada Rabu (16/4/2025). Beberapa petugas keamanan di lokasi mengakui ada penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung.

Namun manajemen apartemen menolak memberikan informasi lebih lanjut. “Mohon maaf untuk manajemen tidak berkenan, karena ini bersifat privasi,” ujar seorang staf apartemen.
Muhammad Syafei juga memiliki rumah di Jalan Kancil Putih, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Rumah warna putih itu merupakan bangunan dua lantai pada lahan yang cukup luas.
Rumah Syafei terlihat paling megah dibanding rumah-rumah warga di wilayah itu.
Dinan (36), warga setempat mengatakan, Syafei jarang keluar rumah. Syafei hanya sesekali keluar rumah untuk nongkrong di rumah tetangga ataupun di warung.
"Tidak sungkan-sungkan walaupun di warung saya, yang jarang terlihat itu istrinya. Terakhir ketemu puasa dan Lebaran," ujarnya.
Menurutnya, rumah Syafei dibangun tahun 2015 dan baru selesai sekitar tahun 2017.
Syafei dikenal sebagai orang yang ramah dan bukan orang yang gila hormat. "Walaupun dia orang Wilmar dan punya jabatan, dia tidak mau dipanggil bapak, maunya dipanggil abang saja. Punya etika dengan yang lebih tua," katanya.
Dinan tak menyangka yafei terjerat kasus korupsi. "Tidak nyangka dia terlibat di masalah itu. Saya baru tahu pas pagi tadi ," ucapnya.
Dinan juga melihat ketika rumah Syafei didatangi sejumlah petugas Kejaksaan. "Kemarin siang ramai orang dari Kejaksaan datang ke sini," katanya.
Ketua RT setempat, Fauzi mengatakan hal yang sama. Menurut dia, Syafei jarang pulang ke Palembang karena bekerja di Jakarta.
Ketika ada kesempatan pulang ke Palembang, Syafei menyempatkan diri untuk menyapa para tetangga.
"Orangnya bergaul sama tetangga. Istrinya orang sini (Palembang), mertuanya mantan sekda di Muara Enim. Sudah lama Syafei tinggal di sini sekitar 10 tahunan," katanya dikutip dari TribunSumsel.com .
Peran Head Legal Wilmar Group
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Muhammad Syafei (MSY), Head Social Security Legal PT Wilmar Group, dalam kasus suap terkait vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, Syafei diketahui berperan menyediakan uang kepada pengacara tiga korporasi CPO, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar menjelaskan, penyidikan mengungkap bahwa pertemuan antara pengacara Arianto dan Wahyu Gunawan, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi awal dari pengurusan perkara ini.
Dalam pertemuan itu, Wahyu meminta agar perkara tersebut segera diurus dengan biaya tertentu.
"Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Penuntut umum," kata Qohar, Selasa (15/4/2025).
Arianto kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Marcella Santoso, yang kemudian bertemu Syafei di restoran Daun Muda. Di sana, Syafei mengonfirmasi bahwa biaya untuk mengurus perkara tersebut adalah Rp 20 miliar.
Setelah itu, Marcella menggelar pertemuan dengan Wahyu, Ariyanto, dan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa vonis dapat diputus Onslag jika biaya dinaikkan menjadi Rp 60 miliar.
Arianto kemudian menyampaikan hal ini kepada Marcella, yang kemudian menghubungi Syafei. Syafei menyanggupi dan menyatakan bahwa uang tersebut siap diserahkan dalam bentuk dollar Amerika Serikat (USD) atau Dolar Singapura (SGD).
Penyerahan uang dilakukan di parkiran SCBD, Jakarta, di mana Syafei menyerahkan uang kepada Ariyanto, yang kemudian mengantarkannya ke rumah Wahyu Gunawan.
Wahyu kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang mendapat bagian sebesar 50.000 USD.
Berdasarkan bukti yang ditemukan, Kejagung menetapkan Syafei sebagai tersangka dalam kasus ini.
Total sudah delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli vonis lepas tiga korporasi CPO ini, Empat orang di antaraya adalah hakim.
Kejagung terus mendalami kasus tersebut dan berusaha mengungkap lebih banyak detail tentang jaringan korupsi yang melibatkan hakim, panitera, pengacara hingga pihak korporasi ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK |
![]() |
---|
Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran |
![]() |
---|
KPK Periksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim soal Anggaran Dana Hibah |
![]() |
---|
Sejak Jadi Tersangka Kasus Suap Desember 2024, Rumah Hasto di Margahayu Bekasi Kosong Melompong |
![]() |
---|
KPK Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.