Berita Jakarta

Gubernur Pramono Kerahkan Satpol PP Pantau dan Catat Jika Ada ASN Naik Kendaraan Pribadi Setiap Rabu

Pramono juga telah menutup seluruh area parkir kendaraan bagi ASN di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
NAIK ANGKOT KE KANTOR --- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berangkat kerja naik Transjakarta pada Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menyiapkan sanksi bagi apartur sipil negara (ASN) dan pegawai yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) jika melanggar aturan berangkat ke kantor naik transportasi umum tiap Rabu.

"Jadi kalau mereka (ASN) enggak patuh, pasti mereka akan kesulitan sendiri," kata Pramono Anung di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (30/4/2025). 

Pramono juga telah menutup seluruh area parkir kendaraan bagi ASN di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta.

Pihaknya, tidak menyediakan fasilitas angkutan untuk mengantar jemput ASN setiap hari Rabu.

Baca juga: Soal ASN Jakarta Wajib Pakai Transportasi Umum, Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto: Mending Naik Angkot

"Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu. Parkirnya kan kita tidak siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi, pasti ketahuan," imbuhnya.

Dia menyebut, ada sekitar 65 ribu pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari ASN dan PJLP.

Harapannya, jika seluruhnya menaati aturan naik transprotasi umum massal setiap hari Rabu, akan berdampak besar mengurangi kemacetan dan polusi di Jakarta.

"Saya tahu bahwa ini akan mengurangi kemacetan, polusi juga pasti turun karena aktivitas 65.000 orang setiap Rabu itu dampaknya besar," ucap eks Sekretaris Kabinet era Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo

Seperti diketahui, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini, Rabu (30/4/2025), berangkat kerja ke kantor menggunakan transportasi umum.

Aktivitas ini merupakan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN Pemprov DKI menggunakan transportasi umum baik berangkat maupun pulang kerja setiap hari Rabu.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tersebut resmi diterapkan mulai hari ini, Rabu, 30 April 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta personel Satpol PP mencatat aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan pribadi setiap hari Rabu.

"Saya juga minta kepada Satpol PP untuk mengontrol siapa yang naik kendaraan pribadi," ucap Pramono.

BERITA VIDEO : ASN JAKARTA WAJIB PAKAI TRANSPORTASI UMUM, WALI KOTA JAKBAR BAKAL NAIK ANGKOT KE KANTOR

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved