UGM Jatuhkan Sanksi Terhadap Mahasiswa FEB yang Tabrak Mahasiswa Lain Hingga Tewas
UGM membekukan status mahasiswa Christiano Tarigan (21), mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, YOGYAKARTA -- Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta membekukan status mahasiswa Christiano Tarigan (21), yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Christiano Tarigan merupakan pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi (19) hingga tewas.
Argo Ericko merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Terkait kecelakaan ini, beredar kabar bahwa pihak Christiano berusaha menyamarkan mobil BMW yang menewaskan Argo Ericko.
Secara diam-diam, pelat nomor mobil BMW itu diganti oleh seseorang dari sebuah perusahaan jasa keuangan.
Sebagai informasi, ayah Christiano Tarigan merupakan bos sebuah perusahaan jasa keuangan di Jakarta.
Pembekuan status mahasiswa Christiano ini dikonfirmasi oleh Rektor UGM, Ova Emilia, Selasa (3/6/2025), dilansir TribunJogja.com.
Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan.
Pembekuan status mahasiswa ini dilakukan sembari menunggu sanksi akademik yang akan diputuskan oleh pihak universitas.
Terkait keputusan sanksi akademik ini, mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
Untuk menangani kasus ini, pihak universitas juga telah membentuk Tim Komite Etik.
Tim ini terdiri dari unsur pimpinan FH dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), dan Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Tim ini nantinya akan bekerja untuk menentukan sanksi akademik terhadap yang bersangkutan.
"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," katanya.
Adapun terkait penonaktifan status mahasiswa Christiano ini sebenarnya telah dilakukan oleh pihak FEB jauh sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, pihak fakultas juga telah menarik izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) Christiano.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Sebagai informasi, Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko. Ia juga telah ditahan.
Kecelakaan yang menimpa Argo terjadi di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Ketika itu, Argo mengemudikan sepeda motor Vario dengan pelat nomor B 3373 PCG, dari arah selatan menuju utara di lajur kiri jalan.
Sebelum tiba di lokasi kecelakaan, Argo diduga hendak putar balik kembali ke arah selatan.
Namun, saat bersamaan, melaju dari arah selatan ke utara di jalur kanan, mobil BMW yang dikendarai Christiano. Kecelakaan pun tak terhindarkan.
"Bersamaan dengan itu dari arah yang sama yaitu arah selatan ke utara, di lajur kanan melaju mobil BMW."
"Karena jarak sudah dekat dan pengemudi mobil BMW tidak bisa menguasai laju kendaraannya sehingga membentur sepeda motor Vario nopol B 3373 PCG, hingga terpental," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning dalam konferensi pers, Rabu (28/5/2025).
Setelah menabrak Argo, Christiano juga menabrak mobil Honda CR-V yang terparkir di pinggir jalan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Ajudan Bupati Purwakarta Digerebek saat Bersama Wanita Lain, Proses Diserahkan ke Polda Jabar |
|
|---|
| BMKG Ingatkan Potensi Tsunami Pasca Gempa 7,6 SR Guncang Sulawesi Utara |
|
|---|
| Tabrakan Lawan Avanza, Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas Mobil, Rekannya Terlempar ke Atap |
|
|---|
| Istri Kasat Samapta Sinjai Alami Kecelakaan, Mobilnya Terbang Hingga Timpa Rumah Warga |
|
|---|
| Menu MBG Depok Viral, Ada Telur Tersembunyi Dalam Pangsit Goreng, Tak Sesuai Arahan Presiden |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.