Berita Bekasi

Sekolah Mahal di Bekasi Diduga Tahan Ijazah Guru Hingga Kerap Potong Gaji Guru Tanpa Keterangan

Ijazah itu ditahan kalau misalkan pekerja ini tidak proper dan di bawah tiga bulan, sehingga harus bayar denda Rp 250 ribu sesuai kontrak tertulis.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
RESIGN MASSAL - Sejumlah staf pengajar menunjukan surat resign massal dari sekolah swasta di Bekasi yang diduga bodong, pada Senin (16/6/2025). Sekolah swasta di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi itu kini berhenti beroperasi. Pihak sekolah juga dikabarkan masih menahan ijazah guru yang resign. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI UTARA — Fakta terbaru kembali datang dari sekolah swasta di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi yang diduga bodong.

Terkini, fakta itu terkait dugaan pihak pengelola sekolah yang menahan ijazah seorang guru, meskipun yang bersangkutan sudah berhenti bekerja atau resign.

Seorang tenaga pengajar atau guru, Salsabila Syafwani mengatakan ijazah itu ditahan oleh pihak sekolah hampir satu tahun.

“Masih ada juga ijazah salah satu guru yang masih ditahan sudah hampir satu tahun,” kata Salsabila saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Salsabila menjelaskan berdasarkan kesepakatan kontrak kerja di awal, jika pekerja kurun waktu di bawah tiga bulan tidak memenuhi standar aturan sekolah, maka perlu membayar denda Rp 250 ribu.

Namun menurut pengakuan Salsabila, ada ucapan dari pihak sekolah tidak sesuai kesepakatan kerja kalau ada tambahan denda Rp 500 ribu.

Baca juga: Astaga, Tanah Bergerak di Purwakarta Ancam Tol Cipularang, Jasa Marga Pantau bareng PVMBG dan BNPB

Baca juga: Pengelola Sekolah Mahal di Bekasi Diduga Belum Bayarkan Satu Bulan Gaji Guru 

“Ijazah itu ditahan kalau misalkan pekerja ini tidak proper dan di bawah tiga bulan, sehingga harus bayar denda Rp 250 ribu sesuai kontrak tertulis, tapi beberapa case karyawan baru yang baru masuk di tahun 2025 ada omongan secara verbal kalau ada tambahan denda Rp 500 ribu, dan itu tidak tertulis di dalam kontrak,” jelasnya.

“Kalau uangnya itu tidak dibayar ijazah tidak akan dikasih ada kemungkinan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Salsabila menuturkan pihak sekolah juga diduga kerap memotong gaji para guru tanpa keterangan.

Dirinya sempat mengalami pemotongan gaji dengan nominal Rp 700 ribu per bulan.

“Kami digaji tidak pernah full banyak potongan dan kami tidak pernah ketahui itu potongannya untuk apa, potongan gaji pernah mencapai Rp 700 ribu,” tuturnya.

Salsabila menyampaikan sempat bingung dengan penyebab pihak sekolah dapat memotong gaji dirinya tanpa keterangan.

Baca juga: Pelaku Pencabulan di Depok Akui Sodomi Bocah Usia 11 Tahun Sebanyak 4 Kali 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 17 Juni 2025 Ini

Bahkan ia mengaku tidak kerap diberikan slip gaji oleh pihak sekolah.

“Jadi kami itu tidak pernah dapat transaksi slip gaji kecuali kami minta, kami juga tidak didaftarkan BPJS, otomatis bukan pembayaran untuk BPJS itu potongannya, intinya kami tidak tahu itu potongan kenapa,” ucapnya.

Sementara guru lainnya, Anisa Dwi Zahra menuturkan hal senada dengan Salsabila.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved