Berita Kriminal

Gerombolan Pemerasan Berkedok Wartawan Dibekuk Polda Metro Jaya, Begini Modus Operandi dan Perannya

Sebanyak sembilan orang komplotan pemerasan ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
(Dok: Ditreskrimum Polda Metro Jaya)
WARTAWAN GADUNGAN --- Kepolisian berhasil membongkar komplotan pemerasan berkedok wartawan gadungan yang menargetkan pasangan keluar dari hotel transit. Sebanyak sembilan orang ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Kepolisian berhasil membongkar komplotan pemerasan berkedok wartawan gadungan yang menargetkan pasangan keluar dari hotel transit.

Sebanyak sembilan orang komplotan pemerasan ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Komplotan pemerasan ini berinisial FFT (31) dan EIH (48) yang berjenis kelamin wanita dalam kasus ini, lalu sisanya pria berinisial KMB (57), PS (52), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31).

Modus para pelaku adalah mengikuti pasangan dari hotel menuju rumah atau tempat kerja, kemudian menyamar sebagai wartawan dan menuduh korban melakukan perbuatan asusila. 

Baca juga: Pemerasan Pedagang Pasar SGC Bekasi, Ormas Trinusa Raup Rp 5,8 Miliar, 5 Pelaku Diringkus Polisi

Agar tidak "diberitakan" di media mereka bernama Post Keadilan, korban diperas sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah.

"Modus operandi adalah para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban, ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Sabtu (12/7/2025).

"Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak dipublikasikan," sambungnya.

Adapun kasus pemerasan tersebut berawal dari laporan seorang pria berinisial N yang menjadi korban pemerasan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekira pukul 17.04 WIB, di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Awalnya, korban tiba di kantornya di Jalan Aria Putra Raya, lalu tiba-tiba dihampiri seorang perempuan tak dikenal.

"Tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban," ucap Ade Ary, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Saat dibawa ke ruang kerja, wanita tersebut mulai mengintimidasi dan mengancam akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila apabila korban tak memberi uang.

"Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, maka korban mentransfer uang sejumlah Rp 15 juta yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp 130 juta," kata Ade Ary.

Dari adanya laporan itu, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif.

Penyidik akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial FFT di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Rabu (3/7/2025).

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved