Kasus Judi Online

Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun

Rajo Emirsyah juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
TERDAKWA JUDI ONLINE - Terdakwa Rajo Emirsyah usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025). Jaksa menuntut terdakwa Rajo Emirsyah 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Rajo Emirsyah, tersangka kasus judi online yang sempat memberangkatkan 47 orang untuk ibadah umrah, dituntut pidana penjara selama 15 tahun. 

Rajo Emirsyah merupakan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sekarang jadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Dia menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait judi online (judol).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun kepada Rajo Emirsyah.

Dalam surat tuntutan, jaksa meminta majelis hakim untuk menyatakan Rajo bersalah dalam kasus judi online tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap saudara Rajo Emirsyah selama 15 tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan,” kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Kota Bekasi Siap jadi Tuan Rumah Porprov 2026, Tri Adhianto: Target KONI Ranking Tiga

Baca juga: United E-Motor Tebar Diskon Motor Listrik Hingga Rp 13 Juta, Hanya Sampai Akhir Juli

JPU juga menuntut Rajo Emirsyah dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

Menurut JPU, hal yang memberatkan hukuman bagi Rajo Emirsyah di antaranya karena terdakwa dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

Apalagi, terdakwa juga sudah menikmati uang hasil tindak pidana, perbuatannya meresahkan masyarakat, dan pernah dihukum.

Sedangkan, hal meringankan hukuman Rajo adalah dia dinilai bersikap sopan selama persidangan.

Berangkatkan Umrah

Dalam kasus judi online ini, Rajo Emirsyah sempat mengaku telah memberangkatkan umrah 47 orang sebagai uang tutup mulut untuk mengaburkan keterlibatannya dalam penanganan situs judi online (judol).

Rajo Emirsyah mengungkapkan hal itu ketika diperiksa sebagai terdakwa di persidangan pada Senin (30/6/2025).

Baca juga: Enam Orang Luka Bakar Akibat Ledakan Tabung Gas di Rumah Makan di Cikarang

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Lima Tekno Indonesia Butuh Operator Sewing

Tak hanya memberangkatkan umrah 47 orang dengan uang panas judol, ia juga memakai uang tersebut untuk touring motor bareng komunitas Harley Davidson.

Rajo Emirsyah mengaku dirinya bisa menghabiskan uang Rp600 juta untuk sekali touring.

Ia memakai uang tutup mulut judol untuk berkelana bareng komunitas motornya ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo Emirsyah.

Bahkan Rajo Emirsyah juga memakai uang tutup mulut judol tersebut untuk liburan bareng mantan pacarnya yang bernama Mona Cindy Prestyo.

Akibat perbuatannya, Rajo didakwa dikenai Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved