Sekjen PDIP Jadi Tersangka

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap PAW Harun Masiku

Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG HASTO - Terdakwa dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan jelang sidang putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025). Hasto mengatakan, perkara yang menjeratnya merupakan proses daur ulang politik. 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 3,5 tahun kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto karena terbukti memberikan suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Vonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan untuk kedua dakwaan tersebut. 

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemberian suap secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun dan 6 bulan dengan denda 250 juta subsider 3 bulan," sambungnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Schlemmer Automotive Indonesia Butuh QC Patrol

Baca juga: Pria Paruh Baya Cabuli Balita, Iming-Imingi Korban dengan Sepatu Baru

Sementara dalam pertimbangan hal yang memberatkan, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa juga dapat merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," jelas hakim Rios Rahmanto.

Sediakan Rp400 Juta 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Dana tersebut, menurut hakim, digunakan sebagai biaya operasional untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 bagi Harun Masiku.

Baca juga: Bupati Bekasi Minta Pengembang Arthera Hill Tanggungjawab Penanganan Banjir

Baca juga: Turun Lagi Rp 11.000 per Gram, Emas Batangan di Bekasi Jumat ini Dijual Segini

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (25/7/2025).

"Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp400 juta rupiah tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan," ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan adanya bukti autentik berupa komunikasi yang menguatkan fakta bahwa dana operasional sebesar Rp400 juta tersebut disiapkan oleh Hasto. 

Hakim menyebutkan, dana tersebut diserahkan melalui anak buah Hasto, Kusnadi, yang sumbernya berasal dari Hasto sendiri.

"Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang autentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari Terdakwa bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu," papar hakim.

Pertimbangan hakim ini menjadi salah satu poin krusial dalam sidang vonis Hasto Kristiyanto yang menyita perhatian publik. 

Baca juga: Komplotan Maling Bobol Minimarket dan Angkut Barang Senilai Rp 56 Juta

Baca juga: Pemkab Bekasi Luncurkan Logo Hari Jadi Kabupaten ke-75, Ini Maknanya

Kasus ini berpusat pada upaya untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia.

Meskipun demikian, dalam pertimbangan yang sama, majelis hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto dalam perkara Harun Masiku tidak terpenuhi. (Tribunnews.com/Rahmat/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved