Kasus Korupsi

Amankan SK Menag Yaqut soal Kuota Tambahan Haji, KPK Bidik Perancangnya

KPK kini tengah mendalami siapa saja pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani Menteri Agama.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
YAQUT DATANGI KPK — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pagi. KPK telah mengamankan SK Menteri Agama terkait alokasi kuota tambahan haji 2024, dan tengah membidik perancangnya. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu bukti kunci dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.

Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, adalah terkait pergeseran alokasi kuota haji tahun 2024.

Surat Keputusan tersebut dinilai krusial karena menjadi dasar pembagian kuota tambahan yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa SK tersebut telah diamankan oleh penyidik KPK.

SK tersebut yang menjadi dasar pembagian alokasi 20.000 kuota tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, 

“Itu menjadi salah satu bukti. Jadi kami akan perlu banyak bukti ini, salah satunya sudah kami peroleh. SK itu sudah kami peroleh dan itu menjadi salah satu bukti,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Siap Diperiksa Polisi, Ex Ketua KPK Abraham Samad Merasa Dikriminalisasi

Baca juga: Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi Karawang, Rabu ini 13 Agustus 2025

Menurut Asep Guntur Rahayu, SK tersebut menjadi penting karena penyidik akan menelusuri asal-usul dan proses penerbitannya. 

KPK kini tengah mendalami siapa pihak yang merancang naskah SK tersebut sebelum ditandatangani oleh Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas.

“Ada yang menyusun SK itu, kemudian istilahnya disodorkanlah kepada yang bersangkutan untuk ditandatangan. Nah, ini yang sedang kami dalami,” kata Asep Guntur Rahayu.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah juga mengusut alur perintah di balik terbitnya SK tersebut.

Penyelidikan akan mencari tahu apakah kebijakan itu merupakan usulan dari bawah (bottom-up), seperti dari asosiasi travel haji, atau merupakan perintah dari atas (top-down) dari pihak yang lebih tinggi.

“Apakah ada yang lebih tinggi dari itu kemudian memberi perintah atau bagaimana? Nah, itu yang sedang kita dalami," tambahnya.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 13 Agustus 2025 di Cikarang

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 13 Agustus 2025, Simak Syaratnya

Kerugian Negara

Dalam perkembangan lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa perhitungan awal internal KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025). 

Budi Prasetyo menambahkan bahwa angka kerugian tersebut merupakan hasil diskusi awal dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan didalami lebih lanjut.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. 

Pencekalan 3 Orang

Namun, KPK telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Penetapan SK larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menag Yaqut itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Rabu ini, 13 Agustus 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: Menteri Imipas Bagikan 2.500 Paket Bansos Bagi Warga Bekasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada Senin (11/8/2025).

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Selain diberlakukan kepada mantan Menag Yaqut, pencegahan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan kepada Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Ishfah Abidal Aziz dikenal sebagai mantan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas selama yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri Agama

Selain keduanya, seorang pihak swasta berinisial FHM, juga diberlakukan hal yang sama. 

Pihak swasta tersebut adalah pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur (FHM). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved