Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Cs Libatkan 4 Ahli untuk Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Daftarnya
Polda Metro Jaya segera panggil ahli dan saksi yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- Empat ahli dan dua saksi diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Penyidik Polda Metro Jaya masih memproses pemanggilan dan menunggu finalisasi administrasi.
- Ketiga tersangka tidak ditahan karena mempertimbangkan asas pemeriksaan dan adanya saksi serta ahli yang meringankan.
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI - Suasana di lingkungan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025) terasa lebih dinamis setelah kuasa hukum Roy Suryo Cs memastikan bahwa sejumlah ahli yang mereka ajukan segera dipanggil untuk diperiksa.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya telah mengajukan empat ahli untuk memberikan pendapat dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia menyebut nama-nama tersebut di antaranya ahli linguistik forensik Prof Aceng Ruhendi Fahrullah serta dua ahli pidana, yaitu Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan dan Dr Azmi Syahputra.
Baca juga: Detik-Detik Hiace Ditumpangi 11 Wisatawan China Tabrak Pohon hingga Masuk Jurang di Gitgit Denpasar
Baca juga: Siswa SMAN 6 Medan Histeris Temukan Cacing Saat Buka Makanan di MBG
Baca juga: Polisi Temukan Isi Buku Catatan Pelaku Ledakan SMAN 72, Ungkap Keluhan Kesepian dan Tak Punya Teman
Satu nama lainnya adalah ahli IT Prof Henri Subiakto.
Menurut Khozinudin, pihaknya masih menunggu jadwal resmi pemanggilan dari penyidik.
Jadwal masih menunggu surat panggilan dari penyidik, ucapnya saat ditemui, Senin (17/11/2025).
Selain para ahli, dua saksi juga telah diserahkan kepada penyidik yaitu Syamsuddin Alimsyah dan Bambang Harimurti.
Yang lain menyusul, kata Khozinudin singkat.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hemanto menjelaskan bahwa proses administrasi dalam pemanggilan ahli serta saksi masih berjalan.
Masih dalam proses pemanggilan terhadap saksi dan ahli yang diajukan, termasuk 5 orang dalam klaster pertama. Surat saat ini di meja Direktur, ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga menyinggung alasan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa tidak ditahan.
Iman menegaskan bahwa penyidik tetap memegang asas-asas pemeriksaan yang berlaku selama para tersangka menjalani pemeriksaan maraton.
Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah, dan lainnya kami berikan selama proses pemeriksaan, ujarnya pada Kamis (13/11/2025).
Ia menyebut pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung cukup panjang.
Roy Suryo mendapatkan 134 pertanyaan, Rismon 157 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.
Setelah pemeriksaan selesai, ketiganya diperbolehkan pulang.
Menurut Iman, keputusan tidak menahan ketiganya didasarkan pada pertimbangan objektif karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat meringankan.
Kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan antara keterangan dan informasi yang ada agar proses penegakan hukum tetap adil dan berimbang, ujarnya.
Ia memastikan bahwa pemeriksaan terhadap ahli dan saksi yang diajukan para tersangka dijadwalkan dalam waktu dekat.
Untuk ahli yang diajukan para tersangka ada dua, kemudian saksi meringankan ada tiga, kata Iman.
Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan, lanjutnya.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Jelaskan Mengapa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan |
|
|---|
| Diperiksa 9 Jam di Polda, Roy Suryo Umbar Senyum Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo, dr Tifa, dan Rismon Dipanggil Polda Metro Jaya Kamis Pekan Ini |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Roy-Suryo-keluar-dari-Gedung-Ditreskrimum-Polda-Metro-Jaya-usai-diperiksa-sembilan-jam.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.