SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 18 November 2025 ini di Cikarang Barat
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Jumat di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Ringkasan Berita:
- Berikut ini informasi tentang dimana dan apa saja persyaratan mengurus perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
- Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa ini 18 November 2025 digelar di wilayah Cikarang Barat
- Layanan Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Selasa ini 18 November 2025 mulai pukul 10.00
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali dibuka pada hari Selasa ini (18/11/2025).
Selain SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner juga kembali aktif.
Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Selasa ini, 18 November 2025.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Selasa ini, 18 November 2025 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Selasa ini, 18 November 2025 di Almaz Fried Chicken Cabang Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ini dijadwalkan berlangsung antara pukul 10.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 18 November 2025 di Lokasi Gebyar PATEN
Baca juga: Keroyok Anak Disabilitas Hingga Tewas, Pegawai Honorer di Karawang Gagal Diangkat Jadi PPPK
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Bekasi Selasa 18 November 2025, Hujan Gerimis Merata di Semua Kecamatan
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 18 November 2025, Cek Lokasinya
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, juga dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Kejanggalan Lahan Whoosh, Negara Dipaksa Beli Tanah Miliknya Sendiri
Baca juga: Janji Belum Terpenuhi, DPRD Jabar Desak Dedi Mulyadi Bayar Tunggakan Tebus Ijazah
Baca juga: Raisa Gugat Hamish Daud, Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tetap Jaga Komunikasi Demi Anak
Baca juga: LBH Tegaskan Muhammad Hisyam Meninggal karena Perundungan Bukan Penyakit Bawaan
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Biaya SIM Keliling Kabupaten Bekasi
| Layanan SIM Keliling Karawang, Selasa 18 November 2025 di Lokasi Gebyar PATEN |
|
|---|
| SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 18 November 2025, Cek Lokasinya |
|
|---|
| SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin Ini, 17 November 2025 di Kecamatan Setu |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Karawang Senin Ini, 17 November 2025, Cek Lokasinya |
|
|---|
| SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Ini 17 November 2025, Simak Persyaratannya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.