Viral Medsos
Ibu Menyusui di Karawang Ditahan 6 Hari, Bayinya Sakit-sakitan Tak Dapat ASI
Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024 penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka,
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Ringkasan Berita:
- Seorang ibu menyusui sempat meringkuk di balik jeruji besi atas perintah Pengadilan Karawang
- Berikut kronologi kasus yang menjerat ibu menyusui hingga ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan
- Tanggapan kuasa hukum ibu menyusui atas jeratan pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui yang ditahan karena terseret kasus fidusia menjadi tahanan rumah.
Status tahanan rumah itu didapat Neni setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan yang diajukan pihak terdakwa saat dipersidangan pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pada Kamis (30/10/2025).
Adapun putusan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nely Andriani.
"Menimbang bahwa terdakwa atau keluarga terdakwa dengan surat permohonan tanggal 23 Oktober 2025 yang pada pokoknya memohon untuk dialihkan penahanan dari rutan menjadi rumah."
"Menimbang bahwa berdasarkan pasal 22 ayat 3 KUHP, majelis hakim menentukan mekanisme terdakwa, melaporkan diri adalah dengan cara terdakwa menghadiri sidang secara langsung, di Pengadilan negeri Karawang, dan apabila terdakwa tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka majelis hakim berwenang untuk mengalihkan kembali ke jenis penahanan terdakwa."
"Menimbang bahwa pertimbangan diatas bakal cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pengalian penahanan terdakwa dari penahanan rutan menjadi penahanan rumah. Memperhatikan pasal 23 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana menetapkan: mengalihkan penahanan terdakwaan Neni Nuraeni dari rutan menjadi rumah terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2025," ucap hakim, Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Kasus Ibu Menyusui Ditahan, Anggota DPRD Karawang: Hukum Jangan Abaikan Sisi Kemanusiaan
Sebelumnya, sebuah video seorang ibu bernama Neni Nuraeni (37) harus menyusui anaknya di tahanan sesaat hendak menjalani sidang perkara fidusia terkait kredit kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri (PN) Karawang viral di media sosial.
Ibu itu ditahan pada 22 Oktober 2025 atas perintah hakim pengadilan. Akibat penahanan itu, bayinya yang masih berusia 11 bulan mengalami sakit-sakitan karena tidak mendapat asupan ASI.
Terkait video viral tersebut, Kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat membenarkan hal tersebut. Kliennya terjerat perkara Pidusia kredit kendaraan mobil.
"Kami minta keadilan. Seorang ibu yang masih menyusui tidak sepatutnya ditahan kecuali untuk kejahatan berat. Ini hanya perkara fidusia, perdata yang dipidanakan. Sangat tidak manusiawi kalau sampai mengabaikan hak anak," tegasnya.
Syarif mengungkap, penahanan ini tidak berperikemanusiaan dan mengabaikan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Padahal saat proses hukum ditingkat Kepolisian dan Kejaksaan tidak dilakukan penahanan karena memiliki anak bayi.
"Penahanan terhadap klien kami jelas melanggar hak anak. Sudah lebih dari enam hari ditahan, bayi Neni kini sakit dan demam, diare karena tidak mendapatkan ASI dari ibunya," ucap Syarif.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal saat suami Neni, Denny Darmawan (34), mengajukan kredit mobil second di sebuah perusahaan jasa keuangan AF Cikarang pada tahun 2023.
Pengajuan kredit akhirnya memakai nama Neni istrinya sebagai pihak yang disetujui karena sang suami terkendala BI Checking dan statusnya sebagai buruh lepas.
Angsuran hanya berjalan enam kali. Setelah itu, suami Neni mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Neni.
Kendaraan tersebut kemudian dikabarkan hilang dan sempat terbakar saat digunakan pihak lain.
Kronologi penahanan
Pihak perusahaan pun lantas melaporkan kasus ini ke Polres Karawang atas dasar pelanggaran Undang Undang Fidusia dan penggelapan.
Neni awalnya hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, pada akhir 2024 penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi tersangka, meskipun yang menguasai mobil adalah suaminya.
"Meski saat itu Neni berstatus tersangka, polisi dan kejaksaan tidak melakukan penahanan dengan alasan Neni masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI," ucap Syarif.
Kemudian pada 22 Oktober 2025, saat perkara masuk ke PN Karawang, situasi berubah. Hakim memerintahkan penahanan terhadap Neni sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketika itu Neni dijemput di rumahnya dan langsung dibawa ke Rutan Lapas Karawang.
Keesokannya sidang pertama pun digelar. Kuasa hukum mengajukan permohonan pengalihan penahanan agar Neni tidak dipisahkan dari bayinya. Namun hingga hari keenam, permohonan belum dikabulkan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menjerat Neni dengan Pasal 36 UU Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Namun, kuasa hukum menilai penerapan dua pasal ini keliru.
"Fidusia adalah lex specialis, tidak boleh dicampurkan dengan pasal umum KUHP. Ini cacat formil dan dari awal kami melihat ada penerapan pasal yang tidak tepat," kata Syarif. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
| Kasus Ibu Menyusui Ditahan, Anggota DPRD Karawang: Hukum Jangan Abaikan Sisi Kemanusiaan |
|
|---|
| Viral Ibu Terpaksa Menyusui Anak sebelum Jalani Sidang di PN Karawang, Kuasa Hukum: Tidak Manusiawi |
|
|---|
| Pegawai Pemkab Sidoarjo Terjaring Pesta Gay di Hotel, Bupati: Mundur atau Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Rebut Poster Pendukung Delpedro Cs di PN Jaksel hingga Ricuh, ini Pengakuan Kapolsek Pasar Minggu |
|
|---|
| Kasus Brio Merah Kabur Isi Bensin di Rempoa Tangsel Tanpa Bayar, Polisi Panggil Pemilik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/neni-Nuraeni-ibu-37-tahun-asal-Karawang-menyusui-bayinya-sebelum-menjalani-sidang-kasus-fidusia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.