Kerusuhan di Jakarta
Cuma Akal-akalan, 5 Anggota DPR Dinonaktifkan Masih Terima Gaji Harus Dipecat
Lima anggota DPR termasuk Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Nafa Urbach tetap digaji meski dinonaktifkan. Pengamat: seharusnya dipecat.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI – Nama Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Adies Kadir kembali jadi perbincangan hangat.
Meski partai masing-masing sudah resmi menonaktifkan mereka dari kursi DPR RI, kelimanya tetap menikmati gaji dan fasilitas sebagai anggota dewan.
Kondisi inilah yang membuat publik bertanya-tanya: benarkah penonaktifan ini sekadar akal-akalan?
Baca juga: Kisah Pilu Andika Lutfi, Pelajar Tangerang yang Hilang Usai Demo, Ditemukan di ICU hingga Meninggal
Baca juga: Eks Anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid Temui Prabowo , Ada Apa?
Analis politik Trias Politica, Agung Baskoro, menilai langkah partai-partai yang hanya menonaktifkan anggota dewan tersebut tidak cukup.
“Nonaktif ini enggak cukup. Ibarat sakit, dikasih parasetamol, tapi akar masalahnya enggak disembuhkan. Publik ingin mereka dipecat, bukan sekadar dinonaktifkan,” tegas Agung dalam program TvOne News, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, skema nonaktif hanyalah solusi instan yang tidak menyentuh persoalan sebenarnya.
“Ini skema paling soft. Padahal masalah di DPR sangat akut: transparansi lemah, fungsi tidak berjalan optimal. Kalau hanya nonaktif, publik merasa tidak adil,” jelasnya.
Baca juga: Lokataru Kecam Tuduhan Delpedro Marhaen Lakukan Penghasutan , Sebut Polisi ‘Playing Victim’
Baca juga: Adit Semringah Dapat Beras Gratis, Polres Karawang Salurkan Bantuan di Pospol GOR Panatayudha
Popularitas Jadi Dilema
Agung juga mengurai alasan kenapa partai tampak ragu memecat kader mereka.
“Eko Patrio itu Sekjen, Adies Kadir Wakil Ketua Umum, Nafa punya basis populer. Kalau dilepas, ada risiko pindah ke partai lain. Itu kerugian besar,” katanya.
Karena itulah, menurut Agung, penonaktifan dipilih sebagai jalan tengah.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa istilah “nonaktif” sejatinya tidak dikenal dalam sistem keanggotaan DPR.
Baca juga: Ngeri! 5 Anggota Keluarga Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah Indramayu
Baca juga: Aktivis Delpedro Marhaen Ditangkap, Lokataru Kecam Tindakan Aparat Upaya Membungkam Kritik Publik
“Kalau mau diberhentikan, ada mekanismenya. Bisa melalui pengunduran diri, atau laporan masyarakat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Setelah MKD memutuskan, baru bisa sampai ke Presiden untuk menerbitkan SK pemberhentian,” jelas Margarito.
Ia menekankan, Presiden tidak bisa serta merta memecat anggota dewan. Semua harus melalui prosedur resmi.
“Kalau tidak ada laporan ke MKD, maka tidak ada proses. MKD ini sifatnya pasif, menunggu laporan,” tambahnya.
| Ahmad Sahroni Ungkap Anak-anaknya Di-Bully Akibat Hoaks ‘Black Mamba’ saat Penjarahan |
|
|---|
| Berikut Putusan MKD DPR RI untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbah, dan Adies |
|
|---|
| Tangis Haru Uya Kuya Usai MKD Putuskan Dirinya Kembali Aktif Jadi Anggota DPR: Tak Langgar Etik |
|
|---|
| Sahroni, Eko , Nafa , dan Uya Kuya Lolos dari Pemecatan DPR, Pengamat Soroti Transparansi MKD |
|
|---|
| Lama Tak Muncul Usai Dijarah, Sahroni Gelar Doa Bersama dan Siap Bangun Rumahnya Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ahmad-Sahroni-Adies-Kadir-Uya-Kuya.jpg)