Berita Viral
GEGER! Pria Diduga Jual Daging Kucing Tapi Ngakunya Daging Kambing Muda
Seorang pria di Pagar Alam, Sumsel, ditangkap karena diduga menjual daging kucing. Daging tersebut dijualnya dengan mengaku daging kambing muda.
TRIBUNBEKASI.COM, PAGAR ALAM - Warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dihebohkan dengan penangkapan seorang pria yang diduga menjual daging kucing.
Aksi pria ini terbongkar setelah sebuah video viral memperlihatkan dirinya sedang memotong kucing di bawah jembatan kota.
Dalam aksinya, pelaku mengaku kepada warga bahwa daging yang dijualnya adalah daging kambing muda.
Tak heran, kabar tersebut membuat resah masyarakat. Polisi pun segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Hal-hal Meringankan Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob yang Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun
Baca juga: Ibu-ibu Berbaju Pink Ngamuk dengan Melempari Sampaj ke DPRD Jabar, Bawa 10 Tuntutan Rakyat
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, IPTU Irawan Adi Candra, membenarkan penangkapan pria itu.
“Begitu video viral, anggota langsung melakukan pencarian terhadap terduga pelaku di sejumlah wilayah. Tidak lama kemudian, dia berhasil kami amankan di kontrakannya kawasan Pegadaian Pagar Alam,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Heboh di Masyarakat
Kabar penjualan daging kucing ini membuat warga Pagar Alam cemas sekaligus geram. Terlebih, sejumlah video juga beredar memperlihatkan pelaku berburu kucing di sekitar Terminal Nendagung.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku. “Saat ini pelaku sedang dimintai keterangan. Identitasnya akan disampaikan setelah pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Irawan.
Baca juga: Soal 17+8 Tuntutan, Wiranto: Kalau Semua Permintaan Dipenuhi Bisa Repot
Baca juga: Mensos Gus Ipul akan Berikan Santunan Korban Luka atau Meninggal akibat Demo, Ini Besarannya
Bukan untuk Konsumsi
Kasus ini menuai perhatian serius dari kalangan medis. Dokter Hewan sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, Dr. drh. Jafrizal, MM, menegaskan kucing bukanlah hewan ternak yang boleh dikonsumsi manusia.
“Masyarakat agar tidak mengonsumsi kucing, karena hewan tersebut bukan tergolong hewan ternak untuk pangan dan berisiko tinggi menularkan penyakit rabies yang mematikan,” jelasnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, menegaskan kucing hanya dikategorikan sebagai hewan kesayangan atau hewan liar, bukan sumber pangan.
“Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing termasuk hewan yang haram untuk dimakan karena bertaring,” tambahnya.
Risiko Rabies
Warga Cipulir Jaksel Heboh Kedatangan Ratusan Sopir Taksi Online, Ternyata Korban Orderan Fiktif |
![]() |
---|
Viral! Kisah Ibu dan Bayi Ditahan di Polrestro Jakpus, Begini Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Viral! Pria Ngaku Polisi Paksa Pengemudi Perlihatkan Surat di Parkiran Mal Grand Indonesia |
![]() |
---|
Siswi SD di Semarang Terpaksa Berangkat ke Sekolah Lewat Sungai karena Akses Jalan Ditutup Tetangga |
![]() |
---|
Sosok Dokter yang Tinggal di Kolong Jembatan Demak, Menyendiri Setelah Kehilangan Istri dan Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.