Berita Bekasi
Pemkot Bekasi Perkuat Pengawasan Menyusul Kasus PMK yang Terus Bertambah Jelang Hari Raya Kurban
PLt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, agar bersama-sama dapat memonitor perkembangan kasus tersebut.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI BARAT — Temuan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kota Bekasi terus bertambah. Bahkan kini sudah ada tambahan temuan lima kasus sehingga total ada 36 ekor sapi terkonfirmasi kasus PMK itu.
Menanggapi terkait kasus PMK yang terus bertambah, Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyampaikan terus melakukan sosialisasi kewaspadaan berkaitan dengan kasus PMK ini.
Apalagi saat ini sudah menjelang perayaan Idul Adha.
Selain itu, pihaknya juga melakukan rapat koordinasi dengan semua pihak terkait, agar bersama-sama dapat memonitor perkembangan kasus tersebut.
"Yang pertama adalah tentunya kita sudah membuat satgas, kemudian juga terkoordinasi dengan satu kepolisian, kemudian dengan dandim. Kemudian tiga pilar yang ada di wilayah melakukan operasi, memantau perkembangan yang ada," kata Tri Adhianto, Jumat (3/6/2022).
Baca juga: Sebanyak 154 Kasus PMK Ditemukan di Karawang, Tersebar di 15 Kecamatan
Baca juga: Kasus PMK di Kota Bekasi Bertambah Lagi, Tercatat Ada 36 Ekor Sapi Bergejala
Di lain sisi, untuk pemulihan hewan ternak yang terpapar PMK pihaknya juga telah menyediakan obat-obatan serta vitamin bagi hewan ternak.
Dengan pemberian vitamin dan obat-obatan itu, kata Tri Adhianto, diharapkan dapat menghambat persebaran kasus PMK itu.
"Saya kira dengan obat-obatan dan vitamin kita yang diberikan itu mampu menyembuhkan mereka (hewan ternak)," katanya.
Guna mencegah perkembangan kasus PMK tidak meluas. Maka, Tri juga menyarankan kepada para peternak untuk dapat pro aktif memeriksa kesehatan hewan yang berasal dari daerah luar Kota Bekasi serta melaporkan jika menemukan kondisi hewan ternak yang mengalami perubahan kesehatan.
"Sehingga jangan sampai kemudian nanti tidak memenuhi syar'i dan ketentuan yang ada. Mungkin fatwa yang telah dikeluarkan baik oleh MUI Pusat, maupun dengan MUI Kota Bekasi," ujarnya.
Baca juga: Selain Sirkuit yang Masih Baru, Cuaca Panas Jadi Tantangan Pembalap Stoffel dan Mitch Evans
Baca juga: Kurangi Angka Pengangguran, BLK Kabupaten Bekasi Diminta Aktif Latih Calon Tenaga Kerja Lokal
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bekasi juga sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap hewan ternak yang datang dari luar Kota Bekasi sehingga hewan yang datang dari luar Kota Bekasi harus menjalani karantina selama 14 hari.
Sudah 36 Ekor
Sebelumnya diberitakan, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak yang ditemukan di Kota Bekasi terus mengalami kenaikan.
Bahkan sejak kemunculan kasus pertama hingga 30 Maret 2022 kemarin, sudah ada sebanyak 36 ekor sapi yang terkonfirmasi PMK.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Wadi Rimal. Ia tak menampik jika hewan ternak yang terpapar PMK di Kota Bekasi mengalami kenaikan.
"Jadi meningkat pelan-pelan kasusnya. Untuk jumlah sendiri yang sudah dilaporkan ada sebanyak 36 ekor sapi yang terpapar PMK," kata Wadi Rimal, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Pemkab Bekasi Jajaki Kerja Sama Swasta untuk Latih Tenaga Kerja Lokal
Baca juga: Penyebab Angka Kehamilan di Kabupaten Karawang Meningkat di Tahun 2022
Diungkapkan oleh Wadi Rimal, kasus pertama PMK yang ditemukan di Kota Bekasi sendiri berawal dari temuan di Kelurahan Aren Jaya.
Peternak mengaku ada 4 ekor sapi yang datang dari Purwakarta, hingga mengakibatkan 8 ekor terpapar, dua diantaranya disembelih, sehingga ada 6 ekor yang dikarantina.
Kasus kedua terjadi di Kelurahan Jatiluhur, dimana ditemukan ada 11 ekor sapi yang bergejala PMK.
Dari dua kasus ini kembali ditemukan kasus baru ketiga yaitu di Kelurahan Jakasetia, dimana ada 3 ekor sapi yang didatangkan dari Jonggol, sehingga memaparkan 10 ekor sapi lainnya.
Untuk kasus ke empat ditemukan di Kelurahan Mustiksari, dimana ada 4 ekor sapi yang datang dari Tuban, hingga mengakibatkan 6 ekor sapi lainnya ikut bergejala PMK.
Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa Ibadah Kurban di Masa Wabah PMK, Sapi Idap PMK Masih Sah Asal Sesuai Kriteria
Baca juga: Jabar Micro-Lockdown, Kota Bekasi Bentuk Satgas Antisipasi Penyebaran Wabah PMK
Kasus kelima ditemukan di Jatiluhur, dimana ada 3 sapi dari Jonggol yang mengakibatkan 3 ekor sapu lainya terpapar PMK.
"Jadi dari Tanggal 21 Mei sampai 30 Mei 2022 kemarin total ada 36 ekor sapi yang terkonfirmasi PMK dari lima kasus yang ditemukan," katanya.
Menurut Wadi, dari 36 ekor sapi yang terkonfirmasi PMK ini, saat ini sudah dikarantina untuk dipisahkan dengan sapi lainnya yang masih dalam kondisi sehat.
Puluhan ekor sapi ini pun juga dalam pengawasan petugas, dan dilakukan pengecekan kesehatan secara berkala.
"Kalo untuk kondisinya, berdasarkan pemeriksaan sudah ada pengarah ke kondisi sembuh. Tapi ini masih menunggu dahulu hingga 14 hari, selama masa karantina, sehingga dapat dipastikan sapu tersebut benar-benar sembuh dari PMK secara total," ujarnya.
Baca juga: Tak Terima Ditegur saat Ngebut di Jalan Perumahan, Bang Jago Hajar Warga
Baca juga: Disperindag Kota Bekasi Masih Temukan Pedagang Migor Curah yang Jual Diatas HET, Ini Alasannya
Meskipun sudah ada temuan puluhan ekor sapi yang terkonfirmasi PMK, Wadi menyampaikan hingga saat ini belum ada laporan kasus tambahan atau jumlah hewan ternak yang terpapar PMK.
Pihaknya juga meminta kepada para peternak untuk melaporkan jika ada temuan kasus PMK, di Hotline PMK Kota Bekasi 0877 7336 1568.