Berita Nasional

Meski Izin PUB Dicabut Kemensos, Presiden ACT Ibnu Khajar Masih Tetap Berkantor 

Hal senada juga disampaikan Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang menyebut, lembaganya masih beroperasi normal.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di Kantor Pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Meski ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaganya telah dicabut pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar disebut masih berkantor .

Salah seorang relawan ACT yang mengaku bernama Ricardo membenarkan hal itu saat ditemui di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).

"Iya (tetap berkantor)," kata Ricardo.

Ricardo juga menyebutkan bahwa hari Rabu (6/7/2022) ini kantor ACT masih tetap beroperasi seperti hari biasanya meski ijin PUB lembaga itu telah dicabut pemerintah.

"Iya insya Allah masih tetap beroperasi," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Head of Media & Public Relations ACT, Clara yang menyebut, lembaganya masih beroperasi normal.

Baca juga: Sistem Zonasi SD di PPDB Online Kota Bekasi Bermasalah, Jarak Siswa ke Sekolah Sampai Jutaan Meter

Baca juga: Dinkes Karawang Tegaskan Belum Ada Warga Terserang ISPA karena Polusi Udara

Baca juga: PAD dari Pertandingan Piala AFF U-19 di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi Capai Rp 1,4 Miliar

"Iya (masih beroperasi), mas yah," ucap Clara saat dihubungi.

Pantauan di area parkiran Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB sejumlah mobil operasional milik ACT tampak masih terlihat.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mencabut ijin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan Ijin PUB bagi ACT tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Dua Petinggi Kripto Angel Token Sudah Diperiksa, Angel Lelga Masih Merasa Kecewa, Apa Sebabnya?

Baca juga: Jadwal AFF U-19 Padat, Perawatan Rumput Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi Kurang Maksimal 

Baca juga: Saatnya Borong, Harga Emas Batangan Antam Hari Rabu Ini Jeblok, Berikut Ini Daftarnya

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, dalam pernyataan resminya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Baca juga: Rilis Lagu Mantan Temanku, Andi Azlia Ternyata Sempat Bermimpi Jadi Dokter

Baca juga: Cari Modal Buat Nikah Bareng Adhe Masly, Delia Septianti Rela Dagang Sapi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved