Penembakan Brigadir J

Diperiksa 5 Kali, Keterangan Bharada E Berubah-Ubah, LPSK: Awalnya Ngaku Pembelaan Diri

Keterangan Bharada E yang berubah dalam pemeriksaan yang dilakukan LPSK yakni terkait dengan pengakuan awal Bharada E pada kasus penembakan Brigadir J

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua Ketua LPSK Hasto Atmojo saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun keterangan yang diberikan selalu berubah.

Terhitung sudah lima kali pertemuan antara Bharada E dengan LPSK selama pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bergulir.

Tiga pertemuan diantaranya dilakukan untuk keperluan pemeriksaan assessment psikologis.

"Keterangan yang bersangkutan kan berubah sama sekali, berubah total. Jadi kami harus dalami lagi," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Menurut Hasto Atmojo, keterangan Bharada E yang berubah dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh LPSK yakni terkait dengan pengakuan awal Bharada E pada kasus ini.

Baca juga: Datangi Mako Brimob, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pimpin Langsung Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Dana Boeing yang Diselewengkan Pimpinan ACT Capai Rp107,3 Miliar, Berikut Ini Rinciannya

Sebagaimana diketahui, pada mulanya Bharada E melalui kuasa hukum kekeh kalau peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo adalah bentuk pembelaan diri serta melindungi istri Irjen pol Ferdy Sambo.

Bahkan keterangan tersebut tetap terus diutarakan oleh Bharada E hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

"Semula dia (Bharada E) mengatakan yang melakukan dia sendiri, karena mau melakukan pembelaan diri, dan itukan konsisten sampai kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka rupanya berubah," ucap Hasto Atmojo.

Namun kekinian, Bharada E melalui kuasa hukum barunya yakni Deolipa Yumara menyampaikan kalau kliennya mendapat perintah dari atasannya langsung untuk melakukan penembakan.

Kendati demikian, Deolipa Yumara enggan menyebutkan siapa sosok yang dimaksud dan hanya menegaskan kalau yang memerintahkan itu adalah atasan yang dia jaga.

Baca juga: Majukan Ekonomi Masyarakat Gampong Ulee Lheue, Menparekraf Kolaborasi dengan Mitra Strategis

Baca juga: Beraksi Belasan Kali, Lima Begal Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi

Pernyataan itu juga yang turut disampaikan oleh tim kuasa hukum Bharada E saat mengajukan permohonan Justice Collaborator ke LPSK, Senin hari ini.

Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan tetap mendalami keterangan dari Bharada E termasuk untuk memberikan pengajuan justice collaborator.

"Keterangan yang paling baru dan kita pertimbangkan, oh ini keterangan yang benar dan ada kepentingan kita untuk menjaga bukan hanya keselaamatan JC ini tapi juga keterangan-keterangan harus terjaga sampai proses ini berjalan dengan lanjut," tutur dia.

Sebelumnya, Anggota kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara kembali menguak soal sosok yang memerintahkan kliennya melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Deolipa menyatakan kalau sosok yang memerintahkan itu merupakan atasan Bharada E langsung saat bertugas.

Baca juga: Jasa Marga Kembali Perbaiki Ruas Tol Cipularang dan Tol Padaleunyi, Berikut Ini Lokasi dan Waktunya

Baca juga: Di ajang Youth City Changers, APEKSI Tantang Anak Muda Lebih Kreatif

"Ya dia diperintah oleh atasanya," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Kendati saat dipastikan atasannya yang dimaksud merupakan ajudan atau bukan, Deolipa dengan tegas membantah hal tersebut.

Deolipa Yumara menyatakan, kalau atasan yang dimaksud yakni atasan langsung yang dia jaga selama ini.

Kendati demikian, Deolipa tidak menjelaskan secara detail siapa atasan langsung yang dimaksud itu.

"Enggak, enggak (bukan ajudan), atasan langsung, atasan yang dia jaga," tutur dia.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Industri Pengolah Makanan di KIIC Buka Lowongan Operator Produksi

Baca juga: Jadi Lawan Main di Film Terbaru, Junior Roberts Kagumi Kemampuan Akting Prilly Latuconsina

"Ya sudah diungkapkan nama-namanya, tapi masih dalam wilayah penyidikan jadi bisr berkembang dulu lah, nanti penyidik yang akan menyampaikan semuanya secara lengkap," sambungnya.

Adapun perintahnya kata Deolipa Yumara yakni untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Hanya saja, Deolipa Yumara kembali tidak menjelaskan secara rinci tindak pidana pembunuhan yang dimaksud.

"Ya perintahnya ya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tutur dia.

Baca juga: Gagal Berumah Tangga Tiga Kali, Risty Tagor Gak Mikirin Lagi Kriteria Calon Suami

Baca juga: Hibur Warga Rusia, Rara LIDA Bakal Goyang Dangdut saat HUT Ke-67 RI

Diketahui, Deolipa Yumara bicara fakta baru terkait dengan kasus yang menjerat kliennya atas perkara dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Deolipa Yumara menyatakan, kliennya tidak memiliki motif atau niat untuk menembak atau membunuh Brigadir J.

"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa Yumara saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.

Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.

Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," tuturnya. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved