Berita Kriminal

Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Rp78 T, Bos Duta Palma Surya Darmadi Kembali Mendadak Sakit

Bos Duta Palma itu langsung dibawa masuk ke dalam Ambulans untuk diantar ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fandi Permana
Tersangka kasus korupsi Rp 78 Triliun, Surya Darmadi mendadak sakit hingga harus dibawa ke RS Adhyaksa saat menjalani pemeriksaan kedua di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Bos Duta Palma Group yang menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit  di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau senilai Rp78 Triliun, Surya Darmadi alias Apeng, mengeluh sakit.

Surya Darmadi mendadak sakit saat diperiksa oleh penyidik Jampidsus di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Pantauan di lokasi, tim medis Kejaksaan Agung telah menyiapkan ambulans.

Tak berapa lama, Surya Darmadi keluar Gedung Bundar dengan menggunakan kursi roda.

Tak sepatah kata pun terucap dari Bos Duta Palma itu. Ia langsung dibawa masuk ke dalam Ambulans untuk diantar ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

Baca juga: Putri Ayudya Bakal Main Film Horor Bersama Fandy Christian, Judulnya Perjamuan Iblis

Baca juga: Jadwalkan Pemeriksaan Istri Irjen Sambo, Timsus Segera Ungkap Perkembangan Kasus Brigadir J

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengkonfirmasi jika Surya Darmadi mendadak sakit saat diperiksa.

"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa Dokter direkomendasikan utk dibawa ke RS Adhyaksa," kata Ketut Sumedana.

Seperti diberitakan sebelumnya, setibanya di Indonesia, Surya Darmadi langsung diperiksa dan dilakukan penahanan selama 20 hari. Saat ini, buronan KPK dan Kejagung itu juga ditahan pihak Kejagung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Surya. Surya Darmadi diketahui menjadi buron KPK sejak 2019 lalu.

“Kami kerja sama dengan KPK karena ada perkara juga yang ditangani oleh KPK,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) lalu.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Kimia Farma Apotek Buka Kesempatan untuk formasi Tenaga Teknis Kefarmasian

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Kamis Ini, Turun Rp 5.000 Per Gram, Simak Daftarnya

Burhanuddin menjelaskan, Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan pesawat China Airlines dengan kode penerbangan C1761 di Bandara Soekarno-Hatta.

Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri setelah beberapa kali tak memenuhi panggilan kejaksaan.

“Penerbangan dengan China Airlines dari Taiwan, dia dari Taiwan,” kata Burhanuddin.

Meski begitu, Burhanuddin belum mengetahui perihal lokasi penahanan terhadap Bos PT Duta Palma Grup itu.

Ia hanya mengatakan pihaknya akan menginformasikan mengenai tempat penahanan Surya Darmadi sore ini.

Baca juga: Komedian Imam Darto Debut Jadi Sutradara, Merasa Tertantang saat Garap Series Mulih

Baca juga: Dear Pecinta Wisata Jakarta, Bus Tingkat TransJakarta Kini Beroperasi dari Selasa Hingga Minggu

"Kami masih memeriksa yang bersangkutan. Untuk lokasi penahanan akan diinformasikan lebih lanjut sore ini," imbuhnya.

Bantah Kabur

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma atas nama Surya Darmadi usai dijemput di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (15/8/2022) kemarin,

Surya Darmadi langsung dijemput Kejagung untuk diperiksa. Setibanya di Gedung Kejagung, Surya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi itu dan Kejagung menahannya selama 20 hari.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Meski begitu, Burhanuddin belum mengetahui perihal lokasi penahanan terhadap Bos PT Duta Palma Grup itu. Ia hanya mengatakan pihaknya akan menginformasikan mengenai tempat penahanan Surya Darmadi sore ini.

Baca juga: Komnas Perempuan Sayangkan LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Minta Dugaan Pelecehan Didalami

Baca juga: Susan Sameh Sempat Bingung untuk Buka Suara Saat Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lokasi Syuting

"Kami masih memeriksa yang bersangkutan. Untuk lokasi penahanan akan diinformasikan lebih lanjut sore ini," imbuhnya.

Surya Darmadi sendiri tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 13.58 WIB.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan pihaknya akan mengikuti semua proses hukum di Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, Juniver Girsang memastikan kliennya akan patuh pada proses hukum di Kejaksaan Agung maupun di penegak hukum lain.

"Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," kata Juniver Girsang.

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Selasa 16 Agustus 2022, Bekerja Profesional, Aquarius Jadi Lebih Percaya Diri

Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 16 Agustus 2022 di Mal Cikampek, Berikut Persyaratannya

Juniver Girsang memastikan Surya akan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.

Ia juga meluruskan jika kliennya tak kabur saat dipanggil untuk datang ke Indonesia.

"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Dia memang ada permasalahan kesehatan sehingga harus berobat di luar dan hari ini ia terbang langsung dari Taiwan," jelas Juniver. 

Menumpang China Airlines

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tiba di Indonesia pukul 13.20 WIB, Senin (15/8/2022).

Buronan kasus korupsi Rp78 triliun itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Baca juga: SIM Keliling Bekasi Selasa 16 Agustus 2022 di Mega Bekasi Hypermall Hingga Pukul 10.00 WIB

Baca juga: Cuaca Karawang Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022, Sore Hujan Gerimis, Malam Pukul 19.00 Berkabut

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Achmad Nur Saleh mengatakan Surya Darmadi menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK. 

"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," katanya.

Diketahui, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.

Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Surya Darmadi diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan uang Rp8 miliar kepada Annas Maamun. 

Baca juga: Cuaca Bekasi Hari Ini Selasa 16 Agustus 2022, Pagi Hingga Siang Cerah Berawan, Sore Hujan Gerimis

Baca juga: Ada Andil Ridwan Kamil di Balik Lanskap Segi Lima Komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Bekasi

Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Diduga, sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun. 

Uang tersebut berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.

Penerimaan uang ini menjadi salah satu dakwaan yang ditujukan kepada Annas Maamun. 

Namun, penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015. 

Annas Maamun dihukum 6 tahun penjara atas dua dakwaan suap lainnya.

Baca juga: Ini Jawaban Thomas Doll saat Kinerja Yusuf Helal di Persija Jakarta Dipertanyakan

Baca juga: Ramalan Zodiak Karier Besok Selasa 16 Agustus 2022, Gemini Punya Arah yang Jelas Wujudkan Mimpinya

Namun, pada tingkat kasasi, perbuatannya dinilai terbukti. 

Hukumannya diperberat menjadi 7 tahun penjara. 

Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Joko Widodo.

Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut. 

Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai perbuatan itu terbukti. 

Baca juga: Komnas HAM Cek Rumah Dinas Ferdy Sambo Selidiki Bagaimana Terjadinya Penembakan Terhadap Brigadir J

Baca juga: Toyota bZ4X dan Lexus UX300e, Dua SUV Listrik Keluaran Toyota yang Boleh jadi Pertimbangan

Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.

Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya sempat tak ditemukan. 

KPK sempat memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada 1 Agustus 2022, Kejagung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka. 

Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.

Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp78 triliun.

Baca juga: Gaji Kurir Narkoba Rp 30 Juta Sekali Antar, Pelaku Mengaku ke Polisi Istrinya Sangat Bahagia

Baca juga: Persoalan Sampah Bukan Hanya Tugas Pemda, Dinas LH Karawang Ajak Perusahaan Bantu Lewat Dana CSR

Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.

Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum. 

Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.

Baca juga: Model Cantik Ini Ungkap Sosok AKP Rita Sorcha Yuliana yang Disebut Wanita Simpanan Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Makam Pahlawan Nasional KH Noer Ali Jadi Lokasi Pembukaan Kirab Kebangsaan HUT Kabupaten Bekasi

Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski tersangka di dua lembaga penegak hukum, Surya Darmadi sempat tidak ditemukan keberadaannya. Sebab, ia dikabarkan ada di luar negeri.

Kini, Surya Darmadi kembali datang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. (Tribunnews.com/Fandi Permana, Ilham Rian Pratama) 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved