Penembakan Brigadir J
Pengacara Bharada E Nilai Pernyataan Bripka RR soal Penembakan Brigadir J Untungkan Kliennya
Beberapa kesaksian Bripka RR yang disebut sesuai dengan BAP diantaranya yakni soal adanya perjanjian uang dari Ferdy Sambo kepada Bharada E dan RR.
TRIBUNBEKASI.COM — Ronny Berty Talapessy, pengacara dari tersangka Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menanggapi kesaksian Bripka Ricky Rizal atau RR yang disampaikan melalui pengacaranya.
Menurut Ronny Berty Talapessy, pernyataan Bripka Ricky Rizal yang juga tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dituangkan oleh Bharada E.
"Betul Kesaksian RR ini menguatkan keterangan klien saya yg sudah di sampaikan di BAP," kata Ronny Berty Talapessy saat dikonfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Beberapa kesaksian Bripka RR yang disebut Ronny Berty Talapessy sesuai dengan BAP diantaranya yakni soal adanya perjanjian uang dari Ferdy Sambo kepada Bharada E dan RR.
Tak hanya itu, ada juga pernyataan lain dari Bripka RR yakni perihal adanya perintah dari Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca juga: Tekan Inflasi Usai Harga BBM Naik, Pemkab Karawang Manfaatkan Lahan Kosong Buat Ketahanan Pangan
Baca juga: Pemkab Karawang Siapkan Bansos Buat Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM
"Contohnya mengenai uang yang dijanjikan sama seperti yang klien saya sampaikan terus soal perintah bahwa FS memerintah dengan keterangan RR," kata dia.
Dengan adanya pernyataan dari Bripka RR itu kata Ronny, membuat keterangan dari Bharada E menjadi lebih konsisten dan menguntungkan kliennya.
Dirinya juga menilai, kalau apa yang disampaikan oleh Bripka Ricky tersebut menunjukkan apa yang disampaikan oleh Bharada E sesuai dengan keadaan yang terjadi.
"Klien saya (Bharada E, red) sudah konsisten bahwa keterangannya sudah sebenar benarnya," ucap dia.
Atas hal itu, Ronny Talapessy berharap Bharada E dapat dibebaskan dari perkara yang menjeratnya sesuai dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca juga: Ratusan Sekolah Rusak di Karawang, Anggota DPR Minta Pemda Kreatif Cari Terobosan Atasi Perbaikan
Baca juga: Musim Hujan Diprediksi Datang Lebih Awal, BPBD Kabupaten Bekasi Imbau Masyarakat Waspada
Terlebih dalam kasus ini, Bharada E sudah mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau Justice Collaborator (JC) dan didapati hasil dari LPSK dan Komnas HAM kalau kliennya hanya menjalankan perintah Ferdy Sambo.
"Karena faktanya dia tidak punya niat (sudah disampaikan komnas ham,lpsk) dan menjalankan perintah," tukas dia.
Bripka Ricky Rizal Lihat Ada Sambo saat Bharada E Tembak Brigadir J
Bripka Ricky Rizal memberikan kesaksian terkait insiden yang terjadi di lokasi penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kesaksian tersebut diungkap Bripka Ricky kepada pengacaranya, Erman Umar.
Baca juga: Naik Rp 3.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Selasa Ini, Simak Rinciannya
Baca juga: Sebulan Sudah Bisa Dilintasi Pengendara, Pagar Pembatas Jembatan Antilope Belum Terpasang Sempurna