Berita Kriminal

Polisi Ungkap Peran Hanny Suteja, Tersangka Net89 yang Tewas Kecelakaan, Sama Seperti Reza Paten

Hanny Suteja meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Solo-Semarang dalam statusnya sebagai tersangka. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Ilustrasi - Reza Paten dan Taqy Malik saat penyerahan uang lelang sepeda Brompton untuk pembangunan Masjid Malikul Mulki di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (19/1/2022). Reza Paten kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus robot trading Net89. Dia memiliki peran yang sama dengan Hanny Suteja, tersangka lainnya yang dikabarkan tewas kecelakaan. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bareskrim Polri mengungkap peran Hanny Suteja (HS), tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan Hanny Suteja berperan sebagai Sub Exchanger di robot trading Net89.

"Perannya Sub Exchanger," kata Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).

Lebih jauh, Kombes Chandra Sukma Kumara menuturkan bahwa peran Hanny Suteja sama seperti Reza Paten yang  kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Net89. 

Menurut Kombes Chandra Sukma Kumara, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).

"Sama seperti Reza Paten," pungkasnya.

BERITA VIDEO: POLISI TERUS PANTAU ALIRAN DANA INDRA KENZ, BENARKAH ADA DANA DI LUAR NEGERI?

Kecelakaan di Tol

Diberitakan sebelumnya, Tersangka robot trading Net89 Hanny Suteja (HS) tewas dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang. Polri pun menjelaskan kronologis kecelakaan lalu lintas tersebut.

Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa Hanny Suteja meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Solo-Semarang. 

"Bahwa untuk tersangka HS benar telah meninggal dunia pada hari Minggu 30 Oktober 2022, karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Solo-Semarang," kata Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Dipicu Korsleting Arus Listrik, Tiga Rumah di Kawasan Padat Penduduk Rusak Terbakar

Baca juga: Hindarkan dari Bakteri, Pigeon Hadirkan Inovasi Terbaru Botol Susu Berbahan T-Ester

Ia menuturkan bahwa Hanny Suteja dinyatakan meninggal dunia seusai dibawa ke RSUD Pandan Arang Boyolali.

Hal itu terlihat dalam surat keterangan kematian yang dikeluarkan pihak rumah sakit.

"Dinyatakan meninggal dunia tanggal 30-10-2022 pukul 01.00 WIB, sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali," jelasnya.

Meski begitu, Kombes Chandra Sukma Kumara mengaku tidak mengetahui tujuan Hanny lewat jalan tol Solo-Semarang hingga akhirnya mengalami kecelakaan.

Namun satu hal yang pasti, Hanny Suteja melakukan perjalanan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Net89.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Selasa Ini, Naik Rp 3.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Sejumlah Buku Ditemukan di Rumah Satu Keluarga yang Tewas, tapi Tak Ada Buku soal Sekte

"Betul setelah ditetapkan tersangka, perjalanannya untuk apa saya nggak tahu," tukasnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka.

Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading Net89 bersama 8 orang lainnya.

Para tersangka yakni AA sebagai pendiri atau pemilik Net89 atau PT SMI, LSH selaku direktur, dan ESI selaku anggota dan operator. Lalu, LS, AL, HS, FI, dan D yang seluruhnya merupakan sub operator robot trading Net89.

Mereka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.

Baca juga: Bawaslu Karawang Ingatkan ASN Harus Netral, Dilarang Jadi Timses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 15 November 2022 di Mal Cikampek, Simak Detail Persyaratannya

Kerugian Ditaksir Rp 3 Triliun

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4.000 member ditengarai telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp3 triliun akibat robot trading Net89 yang dinaungi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

Wakil Ketua Gerakan Maju Perjuangkan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89), BL Hadi, menyampaikan hal itu saat menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Ini menyangkut kalau dari pihak kami 4 ribu orang ya. Ini besar sekali. 4 ribu orang dengan kerugian total kita udah hitung kurang lebih ya sekitar Rp3 triliun,” kata BL Hadi.

“Jumlah ini besar sekali. Kalau bikin jalan tol coba dari mana,” ujarnya menambahkan.

Terkait hal itu, BL Hadi mengataka pihaknya saat ini tengah melaporkan direksi PT SMI ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 15 November 2022, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Selasa 15 November 2022 di Mega Bekasi Hypermall, Cek Syarat dan Waktunya

Laporan itu  untuk meminta pertanggung jawaban terkait dengan program withdraw all yang sebelumnya dijanjikan.

“Jadi kami ingin dana kami kembali secepat-cepatnya, sebaik-baiknya. Kurang lebih begitu pengantar ini kami bawa semua dokumen-dokumen tebal sekali,” tuturnya.

Sebelumnya, Gerakan Maju Perjuangkan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) melaporkan Direksi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Wakil Ketua Umum Gempur Net89 BL Hadi mengatakan pihaknya mengajukan laporan polisi ke SPKT Bareskrim Polri terkait kerugian yang dialami sebanyak 4.000 member Net89 dalam kasus robot trading.

“Jadi kita tujuannya adalah membuat, mengajukan laporan polisi ya. Laporan polisi yang menurut kami sangat penting. Karena apa, ini menyangkut kalo dari pihak kami 4 ribu orang ya,” kata BL Hadi saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Terbukti Bersalah, Indra Kenz Divonis Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 5 Milyar

Baca juga: Paket Set Top Box Diganti Sabun Colek, Polisi Buru Penjual yang Tipu Puluhan Pembeli

Diketahui, Gempur NET89 meminta PT SMI dengan Komisaris Andreas Andreyanto dan Direktur Sammy Lauw agar mempertanggung jawakan Program Withdraw All (tarik dana semua member, red) yang sudah berjalan tujuh bulan.

Kata BL Hadi, withdraw all tersebut tersendat dan tidak bisa ditarik di luar batas kewajaran.

"Hal ini yang menyebabkan penderitaan luar biasa para member karena hilang dana, hilang harapan, dan hilang masa depan," tuturnya.

BL Hadi menyampaikan kasus penipuan robot trading ini sepatutnya menjadi perhatian pihak berwenang apalagi telah memakan banyak korban.

Mereka menuntut dana triliunan rupiah yang tertahan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) agar dikembalikan.

Baca juga: Berkas Penganiayaan Dua Wartawan Sudah Dilimpahkan, Kejari Karawang Pastikan On The Track

Baca juga: Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Atta Halilintar dkk

"Ini kasus besar, menyangkut nasib 200 ribuan member (jika dihitung dengan anggota keluarganya bisa sekitar 1 juta jiwa) dan ada dana sekitar RP10 triliun yang tertahan," kata BL Hadi, inisiator Gerakan Maju Perjuangkan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) saat dihubungi Tribun Network, Kamis (15/9/2022).

Jadwalkan Pemeriksaan

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang public figur terkait kasus penipuan investasi berkedok robot Trading Net89.

Pemeriksaan terhadap para public figur tersebut berkaitan laporan yang didaftarkan sebanyak 230 korban.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima publik figur tersebut.

Baca juga: Reserse Polsek Bantargebang Selidiki Kasus Pencuri Motor Todongkan Senpi di Pedurenan

Baca juga: Inilah Kabar Alfriyanto Nico dan Para Pemain Muda Persija Jakarta di Turki

"Masih didalami dan dijadwalkan, mohon waktu," kata Brigjen Whisnu Hermawan, Senin (31/10/2022).

Brigjen Whisnu Hermawan masih enggan merinci terkait materi pemeriksaan yang bakal digali terhadap kelima public figur tersebut.

Nantinya, penyidik akan mendalami kasus tersebut terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 230 korban penipuan investasi berkedok robot Trading Net89 melaporkan sejumlah public figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Lima orang public figur yang dilaporkan atas dugaan mendapat aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut diantaranya adalah Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa hingga Mario Teguh.

Baca juga: Kejaksaan Karawang Musnahkan 65.626 Pil Terlarang dan Sabu 783 Gram Barang Bukti Kejahatan

Baca juga: UPDATE Kasus Gagal Ginjal Akut di Jakarta: 142 Kasus 70 Meninggal 50 Sembuh, Tak Semua Warga Jakarta

“Ada lima orang yang diduga publik figur memiliki peranan ikut serta terlibat,” kata pengacara korban, Zainul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Atta Halilintar diduga menerima hasil penipuan robot trading dari founder Net89 Reza Paten dari hasil lelang bandana milik selebgram itu sebesar Rp2,2 miliar.

“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar. Bentuknya untuk membangun masjid, tepat ibadah sama dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima hasil kerja tapi kan hasil yang dia terima dari kejahatan makanya penting UU TPPU itu untuk diterapkan diperkara ini,” jelasnya.

Bukan hanya itu, kata Zainul, selebgram Taqy Malik diduga menerima aliran dana hasil TPPU sebesar Rp700 juta dari hasil lelang sepeda Brompton. 

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam Di Bekasi, Senin Ini Masih Tetap Rp 939.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin, 31 Oktober 2022 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Selanjutnya, pianis group band Vierratale, Kevin Aprilio berperan sebagai brand ambassador Net89. Ia diduga mempromosikan Net89 melalui media sosial.

Sama seperti Kevin, drumer group band Nidji Adri Prakarsa dan Mario Teguh juga berperan sebagai duta merek Net89.

Dalam kasus ini, robot trading Net89 diduga melakukan perbuatan melawan hukum memakai modus menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1 persen per hari, atau 20 persen per bulan, hingga 200 persen per tahun sebagai modus penipuan untuk menarik minat para korban.

“Ada 134 para pelaku yang diduga melakukan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, yang kami laporkan atau sampaikan kepada pihak tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri,” jelas Zainul.

Baca juga: Ditotal Ada 142 Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di DKI Jakarta, 70 Pasien Lainnya Meninggal Dunia

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Senin, 31 Oktober 2022, di Lotte Mart Cikarang, Cek Syaratnya

Atas perbuatannya itu, kelima publik figur itu dilaporkan agas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun kerugian yang dialami korban penipuan robot trading Net89 mencapai total Rp28 miliar. Kerugian yang dialami para korban juga berbeda-beda dari minimal Rp1,5 juta hingga maksimal Rp1,8 miliar. (Tribunnews.com/Naufal Lanten, Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved