Berita Karawang

UMK 2023 Karawang Direkomendasikan Naik 10 Persen, Apindo Tolak dan Sebut Melanggar Regulasi

Bila mengacu pada PP 36 mestinya besaran UMK 2023 sama dengan UMK 2022. Apindo juga masih berpegang teguh pada regulasi tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Muhammad Azzam
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang, Abdul Syukur, pada Kamis (17/2/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Karawang menolak rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang sebesar 10 persen.

Mereka menilai kenaikan UMK 2023 yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Karawang tidak sesuai aturan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 36 tahun 2021.

"Kami mempertanyakan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Karena secara hirarki, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang paling tinggi di regulasi mengenai pengupahan,” kata Wakil Ketua Apindo Karawang, Yuntadi Andhim pada Sabtu (3/11/2022).

Dikatakannya, bila mengacu pada PP 36 mestinya besaran UMK 2023 sama dengan UMK 2022.

Apindo juga masih berpegang teguh pada regulasi tersebut. Apindo berharap semua pihak juga mematuhi regulasi itu.

BERITA VIDEO: BELUM DAPAT KEJELASAN SOAL KENAIKAN UMK 2023, 5.000 BURUH KEPUNG KANTOR BUPATI KARAWANG

“Tentu Apindo Karawang komitmen dengan itu, pengupahan rujukannya PP 36 dan kita harap ini bisa kita ikuti oleh semua,” katanya.

Dia juga menambahkan, banyak pengusaha yang mengeluhkan jika kenaikannya terlalu tinggi.

Saat ini juga DPP Apindo sedang melakukan uji materi tentang Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Apindo menilai Permenaker tersebut bermasalah secara hukum karena bertentangan dengan PP 36.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten Tahun 2023 sebesar 10 persen, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: SIM Keliling Karawang Sabtu 3 Desember 2022 di Parkiran Mega Mal Hingga Pukul 12.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Sabtu 3 Desember 2022 di Komsen Jatiasih, Pukul 08.00 Hingga Pukul 10.00

Dengan surat bupati nomor 561/7463/Disnakertrans upah buruh di Karawang direkomendasikan naik sebesar Rp5.278.143,2 yang sebelumnya di Tahun 2022 Rp 4.798.312,00. 

Rekomendasi Pemkab Karawang 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Karawang, akhirnya mengeluarkan rekomendasi kenaikan Upah Mininum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.

UMK 2023 Kabupaten Karawang direkomendasikan naik sebesar 10 persen. 

Keputusan itu ditandatangani Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dalam suratnya pada Rabu, 30 November 2022.

"Ya betul (surat rekomendasi UMK 2023 bupati karawang)," kata Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno saat dikonfirmasi pada Rabu (30/11/2022).

Suratno menyampaikan, dirinya saat ini juga tengah mengantarkan surat rekomendasi bupati terkiat kenaikan UMK 2023 Karawang sebesar 10 persen ke Provinsi Jawa Barat.

"Saya lagi ngantar surat itu ke Bandung, dikawal serikat pekerja," katanya.

Artinya rekomendasi kenaikan UMK 2023 Karawang sebesar 10 persen ada kenaikan upah sebesar Rp 481.831 atau menjadi Rp 5.278.143 dari UMK 2022 yang sebesar Rp 4.796.312.

Sebelumnya, Buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Maling Nekat, Rumah Anggota Paspampres di Bekasi Disatroni Juga, Satu Unit Motor Raib Digondol

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 1 Desember 2022, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Aksi yang dilakukan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) karena belum dapat kejelasan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.

Buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat mengaku optimis kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 lebih besar dari wilayah Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Suparno ketika dihubungi pada Rabu (30/11/2022).

Dia mengungkapkan, saat ini masih dalam pembahasan terkait besaran kenaikan UMK 2023. Pembahasan tengah dilakukan dewan pengupahan kabupaten, yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, maupun pemerintah.

"Karawang rekomendasi besaran kenaikan belum dapat, belum diputuskan. Baru kita akan minta ke bupati untuk nanti rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat," kata Suparno.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 1 Desember 2022, di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 1 Desember 2022 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Tetapi, Suparno menegaskan pekerja di Karawang menuntut kenaikan sebesar 13 persen dan penghitungannya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015, jangan menggunakan PP nomor 36 tahun 2021.

"Kita akan berusaha agar sesuai tuntutan kami dan ya paling minimal 10 persen kenaikan atau lebih tinggi dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi," beber dia.

Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan kenaikan UMK 2023 sebesar 7,2 persen. Sehingga dari angka Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575.

Sementara Kota Bekasi, kenaikan UMK 2023 sebesar 7,09 persen. Sebelumnya Rp 4.816.921,17menjadi sebesar Rp.5.158.248,20.

"Upah di Karawang Tahun 2023, kita yakin akan melesat naik dan kembali nomor satu di liga pengupahan di Indonesia. Kita tinggu keputusan bupati," tandasnya.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Astra Honda Motor Buka Lowongan Berbagai Posisi untuk Lulusan S1/D4

Baca juga: Cuaca Bekasi, Kamis 1 Desember 2022, Pagi Cerah Berawan dan Berawan, Siang Hingga Malam Hujan

Ancam Demo 4 Hari

Sebelumnya diberitakan, ribuan buruh di Karawang, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).

Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) itu terdiri dari
Federasi Serikat Pekerja Karawang (Fspek) Kongres Aliansi Serikat Buruh (Kasbi), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Karawang dan lainnya.

Koordinator Lapangan (Korlap) aksi buruh dari FSPEK-KASBI Karawang, Zakaria mengatakan, aksi unjuk rasa ini untuk mendesak agar Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana segera membuat rekomendasi besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang 2023.

"Saat ini kita menunggu dan medesak agar segera mengeluarkan rekomendasi UMK 2023 untuk diserahkan kepada Provinsi atau Gubernur Jabar karena sampai saat ini belum ada gambaran," kata Zakaria saat diwawancarai di lokasi pada Rabu (30/11/2022).

Zakaria menerangkan, aksi unjuk rasa yang dimulai hari Rabu (30/11/2022) ini rencananya dilakukan hingga tiga hari ke depan atau  hingga 2 Desember 2022.

Tuntutannya, segera mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK 2023 dan menutut agar kenaikan UMK 2023 sebesar Rp 13 persen.

"Walaupun kami pesimis karena perhitungannya mengacu pada Permenaker yang baru yang tidak boleh lebih dari 10 persen dan UMP Jabar ditetapkan 7,88 persen," jelas Zakaria.

Meski demikian, pihaknya akan terus memperjuangkan agar kenaikan UMK 2023 bisa mencapai sebesar 13 persen.

Baca juga: UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen, Apindo Pilih Tunggu Uji Materil Permenaker 18/2022

Baca juga: Belum Dapat Kejelasan Soal Kenaikan UMK 2023, 5.000 Buruh Kepung Kantor Bupati Karawang

Sebab, sudah dua tahun tidak terjadi kenaikan UMK dan juga pertumbuhan ekonomi yang kini mengalami peningkatan.

"Kalau enggak keluarkan rekomendasi ya kita bakal terus lakukan aksi. Kami akan perjuangan agar bupati keluarkan rekomendasi 13 persen," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan buruh atau pekerja di Karawang, Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Karawang, pada Rabu (30/11/2022).

Aksi yang dilakukan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) karena belum dapat kejelasan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.

"Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa besar-besaran, ada 5.000 masa buruh yang turun di kantor bupati," kata Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang Suparno, pada Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Dewan Pengupahan Kota Bekasi Beri Dua Rekomendasi Kenaikan Upah 2023

Baca juga: Masih Dibahas, Buruh Karawang Optimis Kenaikan UMK 2023 Lebih Besar dari Bekasi

Selain menuntut agar segera ditetapkan rekomendasi besaran kenaikan UMK 2023.
Suparno juga mengungkapkan, aksi dilakukan dengan menuntut agar besaran kenaikan itu mencapai 13 persen.

"Kita tuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen. Dengan penghitungan menggunakan PP 78, tidak pakai PP 36," katanya.

Pantauan TribunBekasi.com, masa pekerja mulai mendatangi Kantor Bupati Karawang sekira pukul 12.00 WIB. Dengan mobil komandan dan iring-iringan motor, masa buruh datang ke depan pintu gerbang kantor bupati.

Mereka juga membawa bendera masing-masing serikat, hingga membawa spanduk berisi sejumlah tuntutan.

Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat belum memutuskan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Karawang tahun 2023.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Operator Produksi, Hari Ini Terakhir

Baca juga: Pemkab Karawang Belum Putuskan Besaran Kenaikan UMK 2023

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/11/2022).

Rosmalia menyampaikan, belum ada keputusan soal besaran kenaikan UMK 2023 di Karawang.

"Nanti ya Pak. Setelah ditandatangan Bupati," singkatnya.

Sementara, Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Suratno mengatakan nelum ada putusan perihal besaran kenaikan UMK 2023. "Belum, masih proses," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.  Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Baca juga: Berbalik Naik, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Rabu Ini Jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Jadi Penyumbang Investasi Terbesar di Karawang

UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur  Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023. 

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP 2023 di hadapan wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (28/11/2022). 

"Pada hari ini kita telah mendapatkan (informasi) terkait dengan keputusan Gubernur ini, yang telah ditandatangani per tanggal 25 November 2022," ujar Setiawan Wangsaatmaja. 

UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023. Adapun jika terdapat kabupaten/ kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), maka besaran upah UMK tahun 2023 mengacu pada UMP 2023.

Menurut Setiawan, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

"Ini di dalamnya ada formulasi bagaimana menghitungnya. Sekali lagi bahwa Provinsi tidak membuat rumus sendiri, tapi didasarkan pada formulasi yang ada pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," ucap Setiawan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved