Berita Kriminal

Polisi Tangkap Komplotan Penipuan Online Modus Kirim Link dan Aplikasi Palsu, 493 Orang Jadi Korban

Pengungkapan kejahatan itu merupakan hasil kerjasama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Ramadhan L Q
Pengungkapan kasus penipuan online dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit (APK) dan link ilegal. 

TRIBUNBEKASI.COM --- Komplotan penipuan online dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit (APK) dan link ilegal berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Mereka berjumlah 13 orang yang ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda, mulai dari Palembang, Sumatera Selatan hingga Banyuwangi, Jawa Timur bersama dengan sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kejahatan itu merupakan hasil kerjasama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Subdit Siber Polda Sulsel dan Polda Sumsel.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, terdapat kurang lebih 493 orang nasabah yang telah menjadi korban dalam kasus itu dengan kerugian total lebih kurang Rp12 miliar.

BERITA VIDEO : 126 MAHASISWA IPB TERTIPU PENIPUAN BERKEDOK PINJOL

"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," kata dia, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Pelaku yang diamankan pertama berjumlah satu orang di Makassar pada 7 Desember 2022.

Enam hari berselang, satu orang kembali ditangkap di wilayah yang sama pada 13 Desember 2022.

Baca juga: Anda Kena Tipu Jual Beli Online? Simak Cara Melaporkan Penipuan Online Shop dan Tips Menghindarinya

Lalu, penangkapan berlanjut kali ini di Palembang dengan pelaku berjumlah 6 orang pada 31 Desember 2022.

Masih di wilayah itu, empat pelaku ditangkap pada 3 Januari 2023. Dan terakhir penangkapan satu pelaku di Banyuwangi pada 5 Januari 2023.

"Mereka diketahui bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), pelaku social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang," ujarnya.

Modifikasi APK peretasan yang dibuat para pelaku itu telah menyasar lebih dari 493 korban dengan modus mengirimkan informasi jasa pengiriman melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.

Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah mencapai angka Rp12 miliar.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengidentifikasi 20 orang pelaku lainnya dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Adi.

Sebanyak 13 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved