Bharada E

Polri Pastikan Tetap Mengamankan dan Melindungi Richard Eliezer Usai LPSK Hentikan Hak Perlindungan

Polri pastikan tetap mengamankan dan melindungi Richard eliezer usai LPSK hentikan perlindungan

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 

Sesi wawancara Richard Eliezer dengan stasiun televisi itu dilakukan tanpa koordinasi dengan  LPSK dan ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut LPSK, sebelumnya pihak LPSK telah menyampaikan surat keberatan dan meminta agar wawancara tersebut tidak ditayangkan.

Sebab, Richard merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.

 LPSK khawatir tayangan wawancara itu mengancam keselamatan Richard.

Namun pada kenyataannya wawancara terhadap Richard Eliezer tetap ditayangkan.

"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujar Syahrial.

Baca juga: Hasil Sidang Etik hari ini, Richard Eliezer Tak Dipecat POLRI

Baca juga: Euforia Bharada E Berlanjut, Warganet Fokus Sosok Cantik dari LPSK yang Dampingi Richard Eliezer

Menurut LPSK, wawancara tersebut bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (2) huruf C Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta berlawanan dengan perjanjian perlindungan antara LPSK dan Richard.

Dalam perjanjian perlindungan yang sebelumnya telah ditandatangani Richard, dia menyatakan kesanggupan untuk tidak berhubungan dan memberikan komentar apa pun secara langsung dan terbuka kepada pihak mana pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.

Perjanjian itu juga memuat kesediaan Richard untuk tidak berhubungan lewat cara apa pun dengan orang lain, selain atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan.

"Di mana perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," terang Syahrial.

Namun menurut Syahrial keputusan tersebut tak menghilangkan status mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut sebagai justice collaborator. (m31)

 

--

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved