Demo Mahasiswa

BEM UI: Tegas Menolak Perpu Cipta Kerja Disahkan Menjadi Undang-undang

BEM UI Sebut Serangan Buzzer Puan Maharani Berbadan Tikus Bentuk Kritikan,Tegas Menolak Perpu Cipta Kerja Disahkan Menjadi Undang-undang

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Miftahul Munir
Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menanggapi soal Puan Maharani yang diserang oleh buzzer beberapa waktu lalu di mana badannya berubah menjadi seekor tikus Minggu (26/3/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menanggapi soal Puan Maharani yang diserang oleh buzzer beberapa waktu lalu di mana badannya berubah menjadi seekor tikus.

Menurut Melki, serangan yang dilakukan oleh buzzer terhadap Puan Maharani sangat lazim dan sering terjadi.

Sebab, gambar yang beredar itu adalah sebuah kritikan terhadap Pemerintah dan anggota DPR RI.

"Selalu saja ada yang menyerang serangan digital serangan personal serangan anonim. Tapi kami tidak memusingkan," katanya di depan DPR RI Minggu (26/3/2023).

"Bagi kami itu adalah serangan serangan yang sengaja mengalihkan kita dari topik utama tentang kritik terhadap Perpu Cipta Kerja," sambungnya.

Ia pun meminta kepada Pemerintah, Anggota DPR RI dan Elite Politik untuk membalas kritikan BEM UI secara subtansi.

Beberapa partai politik sudah ada yang memanggil BEM UI untuk berdiskusi dan Melki merasa bingung dengan panggilan itu.

"Harusnya kami yang memanggil partai politik kenapa karena mereka adalah para wakil kita para pesuruh kita yang kita tempatkan di wakil rakyat," tuturnya.

Ia pun meminta kepada seluruh pihak yang ingin memanggil BEM UI untuk diskusi agar datang langsung ke markasnya.

Baca juga: Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh Demo di depan Gedung DPR/MPR RI Hari ini

Baca juga: Rektor Universitas Bina Insani Ajak Mahasiswa dan Pelajar untuk Sukseskan Pemilu 2024

BEM UI bakal mengajarkan para elit politik soal Perpu Cipta Kerja yang diperjuangkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang.

"Kami akan beritahu kami akan Ajari mereka bahwa Perpu cipta kerja buatan pemerintah Inkonstitusional dan DPR turut serta dalam melanggar konstitusi karena turut mengesahkan," tegasnya.

Sebelumnya, Buruh dan Mahasiswa mengadakan konferensi pers meminta pembatalan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI pada Minggu (26/3/2023) siang.

Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang menjelaskan, pihaknya sudah punya sikap tegas yaitu menolak Perpu Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang.

Baca juga: Buntut Demo Warga di Perumahan Kebanjiran, Pj Bupatj Bekasi Panggil Pengembang

Ia menilai, Presiden Jokowi dan DPR RI sudah melanggar konstitusi karena dengan sengaja mengesahkan UU Cipta Kerja.

"Kami menolak Cipta Kerja sejak tahun 2020, sejak drafnya sangat tertutup, tidak ada pembahasan yang transparan," tuturnya.(m26)

 

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved