Teddy Minahasa Ditangkap Karena Narkoba
Sampaikan Pledoi dengan Terisak-isak AKBP Dody Prawiranegara Sesali Perbuatannya Ikut Perintah Teddy
Sampaikan Pledoi, AKBP Dody Prawiranegara Berurai Air Mata Sesali Perbuatannya karena Ikut Perintah Teddy Minahasa
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, PALMERAH — Dengan berurai air mata dan nada suara yang bergetar, terdakwa kasus peredaran narkoba, AKBP Dody Prawiranegara membacakan nota pembelaaan atau pledoi di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (5/4/2023).
Oleh Dody, pledoinya itu diberi judul 'Tidak Ada Kejujuran yang Sia-Sia'.
Eks Kapolres Bukittinggi itu lantas memulai pledoinya setelah Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mempersilahkannya.
Mulanya, ia mengucapkan ungkapan rasa syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala yang telah memberinya ketabahan dalam menjalani kasus narkoba yang tengah menjeratnya.
Selain itu, ia mengucapkan terima kasih kepada keluarga, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukumnya yang sudah mengkaji fakta-fakta selama persidangan secara detail.
Namun, suaranya lantas bergetar saat ia menyebutkan penyesalannya karena telah bersikap loyal pada pimpinan yang salah, yakni Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sehingga, hal itu membuat dirinya terseret dalam kasus penyelundupan narkoba yang beratnya lebih dari lima kilogram.
"Tidak pernah terbesit, terpikirkan dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas, dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani yaitu persidangan ini, duduk sebagai terdakwa," ujar Dody membacakan pledoinya.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Putusan JPU Soal Teddy Minahasa yang Langsung Tuntut Mati adalah Wajar
Baca juga: Ini Deretan Dosa Teddy Minahasa yang Disebut JPU Kejahatan Serius hingga Dituntut Hukuman Mati
Ia mengaku rapuh dan tak lagi tangguh seperti jiwanya saat menjadi seorang pemimpin di Polres Bukittinggi.
Menurutnya, perbuatannya itu didasari atas perintah atasan dan ketakutannya yang luar biasa kala eks Kapolda Sumatera Barat itu memintanya menukar barang bukti sabu dengan tawas, saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Buktittinggi, 21 Mei 2022 lalu.
Dia pun tampak tak kuasa menahan air matanya.
Suaranya terisak kala membacakan pledoinya sendiri.
"Ini terjadi karena ketidakmampuan saya karena rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," kata Dody.
Dody pun dengan penekanan yang sungguh-sungguh, menyampaikan rasa bersalahnya yang terdalam.
Menurut dia, sepanjang persidangan ia hanya berusaha menyampaikan fakta-fakta secara koperatif, jujur, dan terbuka.
Sebab dirinya tak pernah mengambil keuntungan apapun, baik secara materil maupun immateril dari perintah salah sang jenderal bintang dua itu.
Selain itu, Dody juga menyampaikan bahwa ia tak mungkin menghancurkan karier selama 22 tahun menjadi polisi yang berprestasi hanya untuk narkoba.
"Perintah penyisihan tersebut telah saya tolak dua kali kepada Kapolda. Namun hal tersebut tidak dihiraukan, tetapi justru mengarahkan saya untuk menjalankan perintah-perintah Teddy Minahasa," jelas Dody masih dengan suara yang terisak.
"Selanjutnya saya berkoordinasi langsung ke Kejari Agam untuk menitipkan barang bukti tersebut. Tujuannya agar saya dapat menghindar dari perintah penyisihan oleh Kapolda," imbuh dia.
Suaranya pun memelas saat ia menyebut bahwa kejujurannya tak dihargai oleh beberapa pihak.
Bahkan kejujuran itupun tak dimasukkan JPU ke dalam hal yang meringankannya.
"Walaupun saya merasa dalam membuka kasus ini seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak. Sehingga tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya," tandasnya.
Baca juga: Teddy Minahasa Senyam-senyum Sambil Lambaikan Tangan ke Awak Media Usai Dituntut Hukuman Mati
Untuk diketahui, antara Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam kasus penyelundupan barang bukti narkoba jenis sabu seberat lebih dari lima kilogram.
Kemudian, pada Senin (27/3/2023) JPU menuntut Dody dengan hukuman 20 tahun penjara dengan enam dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita Cepu) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika tersebut merupakan hasil penyelundupan barang sitaan sebanyak lebih dari lima kilogram saat di Polres Bukittinggi.
Dody kemudian didakwa sebab melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)
Hampir 14 Jam Sidang Komisi Kode Etik Polri Semalam, Putuskan Teddy Minahasa Dipecat |
![]() |
---|
Dalam Pledoinya Teddy Minahasa Sebut Dua Hal yang Membuat Yakin ada Konspirasi dan Rekayasa |
![]() |
---|
Sidang Replik JPU Tolak Semua Nota Pembelaan AKBP Dody Prawiranegara |
![]() |
---|
Nangis Bacakan Pledoi, Linda Sebut Penderitaannya Dimulai Saat Mengirim Pesan WA ke Teddy Minahasa |
![]() |
---|
Kompol Kasranto: Kalau Saya Nakal ataupun Pemain Lama, Pasti Sudah Kaya dan tak Punya Hutang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.