Berita Bekasi

Saat Razia Yustisi, Satpol PP Kota Bekasi Amankan 5 Wanita Diduga PSK

Dalam kegiatan Operasi Yustisi itu, Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyisiran di kost-kostan yang berada di Perumahan Pondok Melati 3

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Sebanyak 5 orang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia Yustisi Satpol PP Kota Bekasi di salah satu indekos di Pondok Melati, Kota Bekasi pada Senin (10/4/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK MELATI — Sebanyak 5 orang wanita terjaring razia Yustisi Satpol PP Kota Bekasi di salah satu indekos di Pondok Melati, Kota Bekasi pada Senin (10/4/2023).

Kelima wanita yang terjaring razia Yustisi Satpol PP Kota Bekasi itu ditengarai merupakan pekerja seks komersial (PSK).

Plt Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya, Satpol PP Kota Bekasi, Sugiarto mengatakan kegiatan razia Operasi Yustisi itu memang kegiatan rutin saat bulan suci Ramadan untuk mencegah penyakit masyarakat, salah satunya terkait prostitusi.

"Jadi kegiatan ini merupakan kegiatan rutin kami mencegah pelanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 di wilayah Kota Bekasi," kata Sugiarto, Selasa (11/4/2023).

Dalam kegiatan Operasi Yustisi itu, Satpol PP Kota Bekasi melakukan penyisiran di kost-kostan yang berada di Perumahan Pondok Melati 3 RT.001/RW.011, Jalan Melati 8 Keluraha. Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Baca juga: Ramadan Roadshow 2023, CSG Peduli Santuni 300 Anak Yatim di Seputar Proyek

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 12 April 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 12 April 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Dari hasil penyisiran itu. Kami berhasil menjaring sebanyak 5 orang perempuan yang diduga melanggar tuna susila," katanya.

Lima perempuan yang terjaring itu, diantaranya berinisial AP (28), CC (18), YF (50), RF (25) dan RH (22).

Kini terhadap kelima perempuan tersebut telah dilakukan pendataan, serta diberikan pengarahan dan  pembinaan atas dugaan melanggar tuna susila itu.

"Sebagai sanksi, mereka kemudian akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada hari Kamis tanggal 13 April 2023," ucapnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved