Pemilu 2024

KPU Karawang Sudah Terima Sembilan Partai Daftar Bacaleg DPRD Karawang

Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sunjaya mengatakan sembilan partai itu ialah PKS, PDI-P, NasDem, Demokrat, Hanura, PAN ,PPP dan Golkar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sunjaya. 

Mulai dari persiapan, pendaftaran partai politik, verifikasi calon DPD, hingga tahapan sekarang pengajuan bacaleg DPRD Karawang berjalan lancar.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Perusahaan Plastic Injection PMA Jepang Membuthkan Tenaga Operator Injection

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Gas Elpiji, Sudah Berlangsung Lima Tahun

"Alhamdulillah ini lancar berkat semua stakeholder, dan semua elemen yang sudah support, terima kasih semoga semua berjalan sesuai harapan kita," kata Farid.

Kemudian, Farid melanjutkan, dalam semua perjalanan tahapan ada suatu fase khususnya secara pribadi harus mengambil keputusan.

Ia mengibaratkan, dalam perjanan ada suatu persimpangan jalan. Baik lurus melanjutkan, belok kanan atau kiri ataupun putar balik.

"Dalam titik persimpangan itu, dari hasil istikhorah di sini saya memutuskan untuk memundurkan diri dari komisioner (Ketua) KPU Karawang," ungkapnya.

Baca juga: Dirjen HAM Telusuri Kasus Ajakan Staycation Atasan ke Karyawati di Bekasi

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Rombongan Peziarah Asal Jakarta Terguling dan Masuk Jurang di Guci, Tegal

Baca juga: Meski Dihujat Warganet karena Gayanya Menyanyi, Asila Maisa Janji Tak Akan Berhenti Berkarya

Baca juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Pasangan Suami Istri di Kota Bekasi Akhirnya Ditahan

Ia menerangkan, surat pengundurannya sudah dibuat dan ditandatangani. Bahkan sudah dikirim ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat.

"Mudah-mudahan proses ini tidak dimaknai lain-lain. Ini hanya proses alamiah, proses normal," ucapnya.

Langkah ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.

"Surat pengunduran diri saya sudah sampaikan tanggal 1 Mei 2023. Pengunduran diri juga terjadi bukan di Karawang saja tapi di berbagai daerah lain juga ada," katanya.

Untuk alasan pengunduran diri, Farid tak mengungkapkan secara rinci dan tegas, termasuk apakah karena maju sebagai calon legislatif DPRD Karawang.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 8 Mei 2023 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 8 Mei 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Keputusan ini hasil proses perenungan, kalkulasi hitungan mendalam. Saya akan fokus pada pengabdian lainnya. Dan ibu saya juga sudah merestuinya," tutupnya.

Tahapan Pileg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mulai melakukan persiapan pembukaan pendaftaran Bacaleg (bakal calon legislatif) DPRD Karawang.

Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya, mengatakan pada 1-14 Mei 2023 mulai proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tahap pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).

"Pada 1-13 Mei 2023 buka mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 mulai 08.00- 23.59 WIB," kata Aceng pada Jumat (28/4/2023).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved