Pemilu 2024

KPU Karawang Sudah Terima Sembilan Partai Daftar Bacaleg DPRD Karawang

Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sunjaya mengatakan sembilan partai itu ialah PKS, PDI-P, NasDem, Demokrat, Hanura, PAN ,PPP dan Golkar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sunjaya. 

BERITA VIDEO: BUPATI KARAWANG JADI WARGA TERAKHIR DIDATA KPU KARAWANG

Aceng menjelaskan, untuk proses pendaftaran pemilu tahun 2024 memiliki perbedaan.

Saat ini untuk semua persyaratan pendaftaran dari setiap calon wajib di entry ke dalam aplikasi pencalonan (Silon).

Artinya, berkasnya diupload masuk aplikasi tersebut.

Tidak lagi membawa berkas ke KPU. 

Proses menginput data akan dilakukan oleh operator dari setiap partai politik.

"Makanya setiap parpol harus memberitahu pada KPU terkait hari tanggal dan waktu kedatangan minimal H-1 melalui surat," kata Aceng.

"Proses penginputan dilakukan oleh operator parpol, kami hanya memastikan ketika dia datang ke KPU untuk pendaftaran semuanya telah di entry ke dalam silon," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Ban Bocor, Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di KM 62 Tol Japek Arah Jakarta

Baca juga: Disdukcapil Karawang Imbau Warga Segera Buat KTP Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ia menyampaikan akan terus menyosialisasikan dan komunikasi dengan partai politik.

Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pengajuan bacaleg.

Petugas KPU Karawang akan selalu bersiaga dan melayani setiap pertanyaan dan permasalahan terkait proses pengajuan Bacaleg melalui aplikasi Silon itu.

"Nanti setelah tahapan pengajuan Bacaleg DPRD Karawang akan dilakukan tahapan verifikasi dan pemeriksaan data-data," tutupnya.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved