Berita Kriminal
Puluhan WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Akhirnya Berhasil Dipulangkan
Lebih lanjut Tito menjelaskan, puluhan WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia dengan terdiri dari dua kloter.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia.
Menurutnya, dengan masih adanya kasus perdagangan orang ini, karena masyarakat sering kali masih mudah terbuai janji penghasilan yang besar di luar negeri.
Akan tetapi, mereka lupa untuk mengkonfirmasi kebenaran dari keberadaan perusahaan perekrut tersebut.
"Kantor Imigrasi agar semakin gencar menginformasikan pada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri," jelas Muhammad Tito Andrianto.
(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.