Berita Kriminal

Puluhan WNI Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Myanmar Akhirnya Berhasil Dipulangkan

Lebih lanjut Tito menjelaskan, puluhan WNI tersebut dipulangkan ke Indonesia dengan terdiri dari dua kloter.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar akhirnya dapat dipulangkan ke Indonesia. 

Menurutnya, dengan masih adanya kasus perdagangan orang ini, karena masyarakat sering kali masih mudah terbuai janji penghasilan yang besar di luar negeri.

Akan tetapi, mereka lupa untuk mengkonfirmasi kebenaran dari keberadaan perusahaan perekrut tersebut.

"Kantor Imigrasi agar semakin gencar menginformasikan pada masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri," jelas Muhammad Tito Andrianto.

(Sumber : Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Gilbert Sem Sandro/m28)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved