Berita Kriminal

KPK Sebut TPPU Rafael Alun Nyaris Tembus Rp100 Miliar, Ini Rinciannya

Asep Guntur Rahayu mengatakan nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo itu kemungkinan masih bisa terus bertambah.

Editor: Ichwan Chasani
Tribun Bekasi/Nuri Yatul Hikmah
Salah satu aset Rafael Alun yang disita KPK yakni rumah kontrakan yang berada di Meruya, Jalan Raya Srengseng No. 36, Jakarta Barat. 

Ali Fikri memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.

Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Kasus Gratifikasi

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap ayah Mario Dandy Satriyo tersebut berdasarkan kecukupan dua alat bukti. 

Dengan dua alat bukti tersebut, KPK telah menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Layanan Samsat di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 1 Juni 2023 Libur

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 1 Juni 2023 Libur, Ini Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Jumat Besok

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali Fikri mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan terhadap Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan. 

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali Fikri.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Telah Nikmati Keuntungan Kasus Narkoba, JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati

Baca juga: Hati-hati Modus Tuduh Pelaku Penganiayaan Mengintai, Motor Milik Warga Bekasi Dirampas 

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved