Sidang Kasus Mutilasi
Sebut Ecky Bohong Bilang Cinta, Pengacara Angela: Ini Bukan Masalah Asmara Tapi Pembunuhan Berencana
Kuasa hukum Angela, Dian Abraham meragukan pengakuan Ecky yang diutarakannya di depan persidangan.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Veronica selaku kuasa hukum terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Ecky Listhianto, membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan maaf kepada keluarga Angela saat persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (19/6/2023).
"Persidangan tadi pemanggilan saksi dari JPU. Dari saksi semua pernyataan saksi, dari pihak terdakwa membenarkan. Tadi sudah didengar dendiri, ada permintaan maaf yang sedalam-dalamnya dari Ecky kepada keluarga korban. Menyesal atas perbuatan tersebut," kata Veronica di lokasi.
Ia juga menjelaskan berdasarkan keterangan dari kliennya, bahwa Ecky mencintai Angela setelah mengenal korban sejak 2018 lalu.
"Ecky juga menyampaikan bahwa dia mencintai korban, Angela. Menurut pengakuan dari klien kami, iya ada hubungan khusus. Kenalnya dari 2018, kurang lebih, kemudian lama-lama dekat," ujarnya.
Merespons hal tersebut, kuasa hukum Angela, Dian Abraham meragukan pengakuan Ecky yang diutarakannya di depan persidangan.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SIDANG LANJUTAN KASUS MUTILASI ANGELA HINDRIATI DI PN CIKARANG
"Tadi Pak Turyono juga sudah bilang bahw dirinya tidak bisa memaafkan. Kemudian Ibu Ami (Indriatmi), ketika selesai persidangan, beliau menangis," kata Dian.
Terlebih lagi, terdapat motif bahwa terdakwa menguasai seluruh aset korban usai Ecky membunuh dan memutilasi Angela.
"Kami sudah diskusikan sebelumnya mengenai hal ini, dari data yang kami kumpulkan, ini jauh dari persoalan asmara. Ini dilakukan terdakwa untuk menunjukkan kepada majelis hakim bahwa ini adalah persoalan asmara, bukan direncanakan. Kami tidak melihat motifnya karena mereka berdua saling mencintai. Ini bukan masalah asmara, tapi ada pembunuhan berencana di sini," ungkapnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Buka Rekrutmen Asisten Apoteker
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Buka Rekrutmen Apoteker
Mengaku Cinta
Sebelumnya diberitakan bahwa Ecky Listhianto, pelaku mutilasi korban Angela Hindriati menyatakan permohonan maafnya kepada pihak keluarga Angela saat bersaksi di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).
Permohonan maaf itu disampaikan Ecky kepada dua orang pihak keluarga, yakni kakak kandungnya, Turyono dan Indriatmi selaku kakak sepupu Angela.
"Dari hati saya yang terdalam, mohon maaf, saya sangat-sangat menyesal. Saya meminta maaf kepada pihak keluarga Angela. Apa yang saya lakukan adalah sangat-sangat kejam, sadis. Tapi saya sangat-sangat memohon belas kasihan dari pihak keluarga Angela. Mohon dimaafkan," kata Ecky kepada Turyuno saat bersaksi di persidangan.
Saat Indriatmi bersaksi, Ecky bahkan mengaku bahwa dirinya sangat mencitai Angela meski ia mengakui hal yang dilakukannya begitu sadis.
"Saya mohon maaf atas kesalahan saya atas perbuatan saya kepada Angela. saya sangat benar-benar menyesal, dan saya sangat benar-benar mencintai Angela. Saya mohon untuk dibukakan pintu maaf untuk saya," ungkapnya saat Indriatmi bersaksi.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Buruan, PT Smart Motor Indonesia Butuh Operator Produksi
Baca juga: Di Depan Keluarga Korban Mutilasi Bekasi, Ecky Sebut Cinta Angela Meski Akui Perbuatannya Sadis
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.