Berita Nasional

Soal Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Uang Panji Gumilang, Polisi Panggil Dua Bos Perusahaan

pemanggilan yang dilakukan tersebut untuk dilakukan klarifikasi dalam kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Warta Kota/Ramadhan LQ
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) untuk klarifikasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang gencar dilakukan pihak Bareskrim Polri.

Rencananya, pihak Bareskrim Polri memanggil dua petinggi PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) yang diduga terlibat dalam kasus TPPU Panji Gumilang, Rabu (27/7/2023).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pemanggilan yang dilakukan tersebut untuk dilakukan klarifikasi dalam kasus TPPU Panji Gumilang tersebut.

"Besok, dua saudara AF komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana sama Doktor MI atau MY Komisaris Utama PT Samudra Biru Mangun Kencana," ujar Ramadhan, Selasa (25/7/2023).

BERITA VIDEO : 300 KYAI DAN ULAMA AKAN TENTUKAN NASIB PESANTREN AL-ZAYTUN

Namun, jenderal bintang satu tersebut tak menjelaskan lebih lanjut alasan dua petinggi perusahaan itu dipanggil oleh penyidik esok hari.

Diberitakan sebelumnya, tak hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bareskrim Polri juga mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Ramadhan mengatakan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

Baca juga: MUI Sodorkan Sederet Rekomendasi, Sebut Poin Kesesatan Ponpes Al-Zaytun Adalah Panji Gumilang

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," ujar dia, kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).

Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.

BERITA VIDEO : PANJI GUMILANG TANTANG PEMERINTAH?

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," katanya.

"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," sambung jenderal bintang satu itu.

Dua anak Panji Gumilang mangkir

Para saksi dari pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir dalam pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Adapun saksi yang dipanggil pada Selasa (25/7/2023) kemarin berjumlah delapan orang.

Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.

Dari delapan saksi tersebut, dua di antaranya merupakan anak dari Panji.

"Jadi delapan orang yang dimintai keterangan tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Dua anak Panji itu, yakni IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.

Lalu enam saksi lainnya adalah MJA sebagai Ketua Pengawas YPI serta IS sebagai Bendahara YPI.

Kemudian ada MN, MAS, dan AH selaku Pembina Anggota YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.

Mangkirnya para saksi pada Selasa kemarin membuat penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali pada Jumat (28/7/2023).

"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 (Juli)," kata Ramadhan.

"Undangan (pemanggilan terkait) klarifikasi," lanjut jenderal bintang satu tersebut. 

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved