Kasus Pokir Bekasi

Diduga Hasil Gratifikasi, Kejari Kabupaten Bekasi Segera Sita Dua Mobil Wakil Ketua DPRD

Kasi Pidsus Ronald Thomas Mendrofa menuturkan, penyitaan barang bukti akan dilaksanakan dan sudah meminta pihak terkait kooperatif terkait hal itu

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman terkait dugaan gratifikasi proyek pokok pikiran (pokir) dewan, pada Selasa (5/9/2023). 

"Langsung klarikasi ke Lawyer saya aja, pak Aziz pak Aziz," singkatnya.

Baca juga: Penampilan Putri Ariani Kembali Pukau Juri AGT 2023, Simon Cowell Sampai Tak Bisa Berkata-Kata

Baca juga: Astra Gelar Uji Emisi Gratis di 45 Bengkel Resmi Hingga Desember 2023

Lantas, dia buru-buru masuk mobilnya untuk pergi keluar meninggalkan kejaksaan.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Soleman, Aziz Iswanto pun irit bicara.

Dia hanya memastikan kliennya bakal bersikap koperatif.

“Bahwa tadi betul telah dilakukan klarifikasi untuk menjawab beberapa pertanyaan. Ini menghilangkan stigma yang kurang baik bahwa klien saya tidak koperatif. Yang jelas klien kami koperatif terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia,” ucapnya.

Dia menyebut, klien akan siap jika ada kembali panggilan pemeriksaan di kejaksaan. "Ya tentu siap hadir dong," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan pihaknya memanggil SL sebagai saksi.

Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua, setelah di pemanggilan pertama SL tidak hadir.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 6 September 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 6 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

"Dalam pemeriksaan pertanyaan yang kita ajukan kurang lebih 36 pertanyaan terkait penerimaan pemberian tempat, locusnya, tempusnya kapan dan dugaan-dugaan yang selama ini kita kumpulkan," bebernya.

Ronald Thomas Mendrofa memastikan pemeriksaan terhadap Soleman belum selesai.

Penyidik masih akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk pemeriksaan lanjutan, sekaligus melakukan pencocokan dengan keterangan RS selaku pihak yang diduga melakukan gratifikasi.

Periksa 15 Saksi

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pokok pikiran (pokir) DPRD.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan, penyidik telah memeriksa lebih dari 15 orang saksi, termasuk kepada SL atau Soleman terkait kasus dugaan gratifikasi ini.

Ada sejumlah saksi yang masih perlu dimintai keterangan karena belum hadir yakni kontraktor yang diduga memberikan gratifikasi berupa mobil berinisial RS.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT KCF Indonesia di KIIC Buka Rekrutmen Staf Marketing

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Account Officer

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved