Penembakan Brigadir J

Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa?

Pemindahan para terpidana kasus pembunuhan berencana itu ternyata telah dilakukan sejak akhir Agustus 2023 lalu.

Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Kristianto Purnomo/Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Ilustrasi- Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ferdy Sambo dan kawan-kawannya ternyata kini tak lagi mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakart Pusat. 

Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansayah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ternyata telah dipindah ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya dalam kasus tersebut, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana itu telah dilakukan sejak akhir Agustus 2023 lalu.

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," kata Humas Ditjenpas Kemkumham, Rika Aprianti, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Naik Tipis Lagi, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Simak Rinciannya

Baca juga: Perawatan Penderita Covid-19 Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 1 September 2023

Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi juga dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," imbuh Rika Aprianti.

Menurut Rika Aprianti, keempat terpidana kasus pembunuhan berencana itu dipindahkan ke Lapas Cibinong dan Tangerang dengan alasan pembinaan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM.

"Dipindah Lapas dengan pertimbangan pembinaan," katanya.

Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 12 September 2023

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 12 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 12 September 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 12 September 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB

Eksekusi Ferdy Sambo

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan telah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas nama terpidana Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo resmi dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/8/2023) kemarin.

Mantan Kadiv Propam Polri itu bakal menjalani sisa hidupnya di penjara karena Mahkamah Agung telah menetapkan putusan kasasi yaitu penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Mako Brimob.

Pemindahan eks Kadiv Propam Polri itu ke Lapas Salemba itu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.

"Pada hari Kamis, 24 Agustus telah diterima Ferdi Sambo (FS) di Lapas Salemba dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada pukul 17.00 WIB," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan resminya, Jumat (25/8/2023).

BERITA VIDEO : PUTRI CANDRAWATHI MULAI JALANI VONIS 10 TAHUN DI LAPAS PONDOK BAMBU

Sebelum benar-benar dijebloskan ke Lapas Salemba, Ferdy Sambo terlebih dulu menjalani pemeriksaan administrasi kesehatan.

"Dilakukan administrasi penerimaan antara lain  pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," kata Rika Aprianti.

Berdasarkan foto yang diterima dari Humas Ditjenpas, Ferdy Sambo terlihat mengenakan kemeja hitam saat pemeriksaan administrasi.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 25 Agustus 2023, Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 25 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Nuansa serba hitam itu serasi dengan pakaian yang dikenakan istrinya, Putri Candrawathi saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Dalam foto pula, Ferdy Sambo tampak duduk di kursi dengan tangannya bertopang pada meja.

Tatapannya seolah kosong meskipun di hadapannya ada petugas yang sedang memeriksa administrasi.

Selain Ferdy Sambo, pada hari yang sama, dua terpidana juga dieksekusi ke Lapas Salemba.

Mereka ialah asisten rumah tangga (ART) Kuat Maruf dan mantan ajudan Ricky Rizal Wibowo.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 25 Agustus 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 25 Agustus 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Dalam gambar yang diterima dari Humas Ditjenpas, keduanya juga tampak dicek administrasi dan kesehatannya terlebih dulu.

Tampak Ricky Rizal juga mengenakan pakaian hitam saat menjalani cek tensi oeh petugas lapas.

Sementara Kuat Maruf mengenakan pakaian biru muda dipadukan celana hitam.

Ricky Rizal Wibowo-24 Ags
Ricky Rizal Wibowo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menjalani pemeriksaan administrasi kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Wajahnya tampak tertunduk lemas saat menjalani pemeriksaan administrasi.

Menurut Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, tahapan-tahapan ini dilakukan sesuai dengan standar eksekusi narapidana ke Lapas.

"Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Santos Jaya Abadi Butuh 35 Tenaga Helper Produksi/QC

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Pegadaian Butuh Segera Specialist Security Analyst

Sebagai informasi, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Mahkamah Agung menghukum Ferdy Sambo penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Kuat Maruf - 24 Ags
Kuat Maruf, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menjalani pemeriksaan administrasi kesehatan sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Baca juga: Aura Kasih Akui Dirinya Menangis Dengar Ceramah Habib Umar, Sedih Ingat Dosa Masa Lalu

Baca juga: Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J

Eksekusi Putri Candrawathi

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi untuk Putri Candrawathi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Eksekusi pun dilakukan kepada Putri Candrawathi dengan mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi merupakan salah satu terpidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Iya betul sesuai SOP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Diketahui, eksekusi terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi dengan hukuman 10 tahun penjara.

Eksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur itu dilakukan pada Rabu (23/8/2023) kemarin.

Meski begitu, Syarief tak menjelaskan secara rinci, soal terpidana lainnya, yaknj Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, terkait kapan dan di mana akan menjalani eksekusi.

Baca juga: Ibu Brigadir J Tuding Putri Candrawathi Biang Kerok Pembunuhan Anaknya, Selayaknya Dihukum Maksimal

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memotong vonis terhadap para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Putri Candrawathi yang semula divonis 20 tahun penjara, menjadi 10 tahun.

Sementara itu, Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, menjadi pidana seumur hidup.

Adapun untuk Kuat Ma’ruf yang semula 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky akan menjalani hukuman 8 tahun dari yang semula 13 tahun.

PN Jaksel terima petikan putusan kasasi Ferdy Sambo

Petikan putusan yang diberikan Mahkamah Agung (MA) untuk Ferdy Sambo cs, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (14/7/2023).

Seperti diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal mendapat keringanan hukuman dari Hakim Mahkamah Agung.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus  2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media.

Dia mengatakan, berkar petika putusan kasasi itu akan langsung diberikan ke Kejaksaan dan pihak terdakwa, setelah ditelaah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Selanjutnya petikan putusan tsb akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa," ucap Djuyamto.

Sebagai informasi, Hakim MA telah memberi keringat hukuman terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Yang mana, Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup, Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. 

Hukuman para terdakwa tersebut tentu lebih ringan ketimbang putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla; Wartakotalive.com/Nurma Hadi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved