Berita Nasional

Terbata-Bata, Irwan Mussry Suami Maia Estianty Beri Penjelasan Usai Diperiksa KPK 4 Jam

Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, nampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.17 WIB. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, memberikan keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Irwan Daniel Mussry, suami Maia Estianty, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwan Daniel Mussry diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Pantauan di lokasi, Irwan Daniel Mussry nampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.17 WIB. 

Artinya, CEO Time International itu diperiksa sekitar 4 jam jika dihitung dari waktu dirinya naik ke lantai 2 gedung KPK pada pukul 09.24 WIB.

"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK, mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan Mussry usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Cegah Antrean, Dinas LH Kabupaten Bekasi Tambah Akses Keluar-Masuk Truk Sampah ke TPA Burangkeng

Baca juga: Ditahan KPK, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Sebut Dahlan Iskan Tahu Proses Pengadaan LNG

Irwan Mussry menjawab dengan terbata-bata ketika ditanya sejumlah jurnalis media apakah dirinya mengenal sosok mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Namun Irwan Mussry menegaskan bahwa pemeriksaannya hari ini oleh penyidik KPK tersebut tidak terkait urusan jual beli jam tangan.

"Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," aku Irwan Mussry.

"Bukan jual beli jam, jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain, jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam, itu clear," sambungnya.

Irwan Mussry mengelak ketika dikonfirmasi wartawan terkait apakah dirinya menerima uang dari Eko Darmanto.

Baca juga: Ratusan Kendaraan ASN Kabupaten Bekasi Ikuti Uji Emisi, Ada 15 Tidak Lolos

Baca juga: Irwan Mussry, Suami Maia Estianty, Diperiksa KPK Terkait Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogya

"Bukan, karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi, mungkin ada hubungannya... agak sedikit capek lah," tutur Irwan Mussry.

Dalam perkaran ini, selain memeriksa Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah ini belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini, Jadi Rp 1.080.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Sebanyak 871 Koleksi Museum Nasional Indonesia Rusak Akibat Kebakaran

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.

Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.

Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Baca juga: Mark Up Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Tilep Rp 550 Juta Dipecat, Kasus Korupsinya Diusut

Baca juga: Minimnya Biaya Pengurusan, Jadikan Motor Listrik Kian Digandrungi Masyarakat

KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Rumah-rumah itu disebut kepunyaan istri Eko Darmanto.

"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," tambahnya.

Baca juga: Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol

Baca juga: KPK Bakal Gali Lebih Dalam Keterlibatan Istri Rafael Alun Lewat Sidang Pemeriksaan Saksi

Dari rumah Eko Darmanto, KPK menyita mobil mewah. Sementara dari rumah istrinya, KPK menyita barang bukti lain.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali.

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.

Untuk diketahui, proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved