Kasus Korupsi
Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,5 Triliun, Kejagung Sita Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ
Uang tunai itu disita tim penyidik setelah menggeledah tiga kantor pada Senin (2/10/2023) kemarin.
TRIBUNBEKASI.COM — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa uang tunai USD 354.700.
Jika jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini, aset berupat uang tunai tersebut senilai sekitar Rp 5,5 miliar.
Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Tim Penyidik melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (3/10/2023).
Uang tunai itu disita tim penyidik setelah menggeledah tiga kantor pada Senin (2/10/2023) kemarin.
Baca juga: Satu Lagi Kurir Bandar Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Polisi
Baca juga: Terendah dalam 6 Bulan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Kian Jatuh, Simak Rinciannya
Ketiga kantor tersebut berlokasi di Jakarta, yakni PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kemudiaan di PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur
Selanjutnya di PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Selain uang, tim penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari ketiga tempat tersebut.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Ketut Sumedana.
Baca juga: Jessica Mila Tengah Hamil Muda, Kian Diperhatikan Suami saat Mual Hebat Melanda
Baca juga: Mabuk dan Bawa Senjata Tajam, 38 Pelajar Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran
Empat Tersangka
Kejaksaan Agung telah mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated atau yang dikenal dengan nama Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Hingga Selasa (19/9/2023), setidaknya sudah ada empat orang yang dianggap bertanggung jawab atas korupsi proyek senilai Rp 13,2 triliun tersebut.
Keempatnya ialah: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama.
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi volume hingga tender.
Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 3 Oktober 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 3 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Tersangka, khususnya DD dan YM, diduga melakukan pengaturan tender untuk memenangkan perusahaan tertentu.
"Secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan siapa pemenangnya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam keterangannya.
Selain pengaturan tender, para tersangka juga mengatur spesifikasi Tol Japek MBZ sedemikian rupa, bukan sebagaimana idealnya.
Pengaturan spesifikasi itu dilakukan oleh DD dan SB
DD yang bernama lengkap Djoko Dwijono sebagai Dirut JJC diduga mengatur spesifikasi untuk menguntungkan perusahaan penyedia.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 3 Oktober 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 3 Oktober 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Sementara SB atau Sofiah Balfas sebagai Direktur Bukaka Teknik diduga mengatur spesifikasi material, sehingga hanya perusahaannya yang dapat menyediakan.
Pengaturan itu dilakukan Sofiah saat tahap penyusunan basic design dan struktur baja.
"Saudara DD selaku Dirut JJC telah mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia baru."
"Dalam penyusunan Basic Design dan struktur baja, Tersangka SB berperan dengan cara bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu yang hanya dapat disediakan oleh perusahaan yang bersangkutan," ujar Kuntadi.
Bahkan tersangka sampai nekat mengurangi volume Jalan Tol MBZ melalui gambar detail engineering design (DED).
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bukit Muria Jaya Butuh Admin Packaging Product Development & Services
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Hajime Indonesia Jaya Butuh Sales Team Lulusan SLTA Sederajat
Pengurangan volume itu dilakukan oleh TBS sebagai tenaga ahli jembatan dari perusahaan swasta, PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Menurut Kejaksaan, pengurangan volume itu merupakan bentuk pengkondisian bersama-sama tersangka lainnya.
"TBS diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi volume," katanya.
Atas modus-modus yang mempengaruhi kualitas Tol Japek MBZ tersebut, Kejaksaan Agung mengaku telah berkoordinasi dengan ahli untuk mengukur seberapa besar dampaknya bagi masyarakat
"Ya terkait dengan tadi ya sejauh ini kita masih menggandeng ahli ya untuk menguji, tapi secara teknis materi penyidikan. Pada saatnya akan kita umumkan," kata Kuntadi.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Direktur Kementan, Sita Uang Tunai Rp400 Juta
Baca juga: Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon Cs, Bakal Bacakan Pledoi Dua Pekan Lagi
Secara keuangan, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan negara Rp 1,5 triliun.
Nilai kerugian itu masih dapat berubah seiring berjalannya penyidikan.
"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung
kasus korupsi
Tol Japek II Elevated
Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Ketut Sumedana
Usai Periksa Yaqut, KPK Targetkan Korupsi Kuota Haji segera Naik Penyidikan |
![]() |
---|
Bupati Koltim Abdul Azis Jadi Alumni Retret Kepala Daerah Pertama Terjaring KPK |
![]() |
---|
KPK Tegaskan Bupati Koltim Abdul Azis Telah Ditangkap, Sempat Dibantah Keras oleh Nasdem |
![]() |
---|
Kejati Sumsel Sita Uang Rp 506 Miliar dari Kasus Korupsi yang Libatkan Pejabat Bank Pemerintah |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka Korupsi Program Sosial BI-OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.